Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Soal Wacana ASN Paruh Waktu, Begini Penjelasan Menteri PANRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/7/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah bersama DPR RI sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu yang dibahas adalah konsep ASN paruh waktu alias part time.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, konsep ASN part time masih tahap pembahasan.

"Salah satunya adalah ada konsep (ASN) paruh waktu tapi ini kan masih dalam proses pembahasan," kata Anas saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

1. Anas contohkan petugas layanan kebersihan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/7/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu mencontohkan petugas layanan kebersihan atau cleaning service, yang tidak dituntut bekerja seharian penuh.

Cleaning service yang dimaksud di sini adalah yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Itu kan kemarin soal konsep. Jadi, PPPK itu ada yang misalnya kayak cleaning service kan gak harus dari pagi sampai sore, sehingga dimungkinkan (paruh waktu)," sebutnya.

2. PPPK paruh waktu untuk mengatasi problem yang kerap terjadi

Operator Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan menginput data calon PPPK yang lulus seleksi tahun 2021. (Dok. Kemenag Sulsel)

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan dua kategori PPPK yang dibahas dalam RUU ASN, yaitu PPPK penuh waktu alias full time dan paruh waktu.

"PPPK selama ini memiliki problematik, yang pertama adalah PPPK hanya kita kenal waktunya atau kontraknya, hanya satu tahun dan kemudian bisa terus diperpanjang," kata Rifqinizamy dikutip dari laman Instagramnya.

"Karena itu, kami akan membuat kategori baru, yang kami sebut dengan PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu," tuturnya.

3. Pemerintah pastikan honorer tak akan kehilangan kerja

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Anas memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer terkait rencana penghapusan tenaga non-ASN pada akhir 2023. Di saat yang bersamaan, pemerintah juga berupaya agar tidak ada penambahan anggaran dari opsi yang dipilih nanti.

Penghapusan tenaga honorer diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Jadi, yang penting kita amankan dulu tidak ada PHK, tidak ada pengurangan pendapatan dari yang sekarang," tambah Anas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us