Dubes China Buka Suara soal Indonesia Larang TikTok Shop

China menghormati hukum di Indonesia

Jakarta, IDN Times - Duta Besar China untuk Indonesia, Lu Kang, buka suara tentang keputusan pemerintah Indonesia yang melarang TikTok Shop.

Aturan ini resmi mengukuhkan larangan bagi platform media sosial, termasuk TikTok untuk melayani transaksi jual-beli.

“Selama berdasarkan kerangka hukum dan berlaku untuk semua investor, maka menurut saya sah saja pemerintah indonesia melakukan hal tersebut,” kata Lu, ketika ditemui di Kedutaan Besar China di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Meski demikian, ia meminta Indonesia untuk menjaga hak bisnis masyarakat dan pemerintah Indonesia tetap bisa menciptakan lingkungan investasi yang menarik untuk investor asing.

“Pemerintah Indonesia harus berusaha menciptakan lingkungan yang lebih menarik bagi investor asing, dalam jangka panjang juga untuk melayani kepentingan negara dan masyarakat Indonesia,” tutur dia.

Baca Juga: TikTok Ngaku Terima Banyak Keluhan usai TikTok Shop Dilarang

1. Deadline satu minggu untuk medsos layani jual-beli

Dubes China Buka Suara soal Indonesia Larang TikTok ShopMendag Zulhas dalam konferensi pers soal TikTok Shop. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sementara itu,  Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan waktu satu minggu bagi pengelola platform media sosial (medsos) untuk menghentikan transaksi jual-beli secara langsung.

"Ini kan dikasih waktu seminggu," kata Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Zulhas menegaskan, transaksi jual-beli online secara langsung hanya bisa dilakukan platform e-commerce sehingga platform-nya harus terpisah dengan media sosial.

Baca Juga: TikTok Shop Dilarang, Pasar Tradisional Gak Bakal Tiba-tiba Ramai

2. TikTok Shop harus ganti izin operasi

Dubes China Buka Suara soal Indonesia Larang TikTok ShopAplikasi TikTok Shop. (dok. Kemenkop UKM)

Zulhas mengatakan, jika platform media sosial dan social commerce tetap melayani transaksi, maka izin berdirinya harus diganti.

Aturan tersebut juga berlaku pada TikTok Shop. Adapun ketentuan terbaru itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Jelas, gak boleh ada medsos jualan ini. Harus pisah, gak boleh sekali," ucap Zulhas.

Baca Juga: TikTok Shop Dilarang Layani Transaksi, Mendag: cuma Boleh Promosi

3. Pemerintah akan rilis regulasi yang mempertegas perbedaan medsos dan e-commerce

Dubes China Buka Suara soal Indonesia Larang TikTok ShopIlustrasi Belanja E-commerce (IDN Times/Arief Rahmat)

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, mengatakan, nantinya Kementerian Kominfo juga akan merilis aturan sebagai pelengkap dari Permendag 31 Tahun 2023. Peraturan Kementerian Kominfo itu akan menegaskan perbedaan platform media sosial, social commerce, dan e-commerce.

"Nanti di Kominfo akan dipecah jadi tiga, sekarang sedang berproses. Jadi ada yang namanya media sosial, sosial commerce dan ada e-commerce," tutur Isy.

Baca Juga: TikTok Shop Dilarang, Ekonom: Langkah Mundur Pemerintah

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya