Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap. Aturan ini pun mengatur tentang hak dan kewajiban perpajakan bagi subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT.
Dengan aturan ini, bisnis seperti Netflix dan Spotify wajib menjadi BUT dan membayar pajak kepada negara. Kedua perusahaan tersebut tidak pernah membayar pajak lantaran belum menjadi BUT.