Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan, Sri Mulyani memblokir anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) untuk tahun anggaran 2024. Pemblokiran dilakukan melalui kebijakan penyesuaian otomatis atau automatic adjustment ditetapkan sebesar Rp50.148.396.040.000 atau Rp50,148 triliun.
Ketentuan ini tertuang dalam surat edaran Menteri Keuangan dengan nomor S-1082/MK.02/2023 yang diterbitkan pada 29 Desember 2023.
"Surat tersebut benar dan disampaikan ke seluruh pimpinan K/L," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (2/2/2024).