Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membayarkan gaji ke-13 sebesar Rp34 triliun kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Juni 2024, Kamis (28/6/2024).
Prima mengungkapkan, nilai yang dibayarkan tersebut merupakan total secara keseluruhan. Adapun gaji ke-13 untuk para ASN, TNI/Polri, dan pensiunan di pusat mencapai Rp9,5 triliun.
"Secara total telah dibayarkan Rp34 triliun yang terdiri dari untuk pusat sekitar Rp9,5 triliun. Ini telah dibayarkan untuk 100 persen satker. Satkernya ada jumlahnya sekitar 9.579. Ini adalah jumlah pegawainya sekitar 1,9 juta terdiri dari ASN, TNI, dan Polri," kata Prima, dikutip Jumat (29/6/2024).