Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 Cair Juni 2025

Menteri Keuangan, Sri Mulyani (IDN Times/Ilman)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (IDN Times/Ilman)
Intinya sih...
  • Gaji ke-13 cair pada Juni 2025 untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan
  • Total anggaran pencairan gaji ke-13 sebesar Rp49,3 triliun

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, memastikan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan cair pada Juni 2025. Hal itu Sri Mulyani sampaikan di Kantor Presiden, Jakarta.

"Seperti diketahui oleh teman-teman media, gaji ke-13 juga kita cairkan bulan Juni ini," ujar Sri Mulyani, Senin (2/6/2025).

1. Total anggaran Rp49,3 triliun

Menteri Keuangan, Sri Mulyani (IDN Times/Ilman)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (IDN Times/Ilman)

Sri Mulyani mengatakan, total anggaran untuk pencairan gaji ke-13 sebesar Rp49,3 triliun. Hal itu untuk ASN dari tingkat pusat hingga daerah, TNI, Polri, dan pensiunan.

Sri Mulyani berharap, dengan adanya pencairan gaji ke-13 ini, pertumbuhan ekonomi di Indonesia tetap terjaga.

2. Bagaimana perhitungan gaji ke-13

Ilustrasi Arisan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Arisan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Besaran gaji ketiga belas untuk pensiunan dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Tidak ada potongan baik untuk kredit pensiun maupun iuran. Gaji ke-13 hanya akan dikenakan pajak penghasilan.

Pencairan ini sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan 2025 serta arahan Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Selain untuk pensiunan, gaji ke-13 juga diberikan pada ASN aktif, TNI, dan Polri. Komponen gaji ketiga belas untuk ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, serta hakim meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat, dan tunjangan kinerja.

Sementara itu, besaran gaji ke-13 untuk ASN daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

3. Apa yang perlu disiapkan pensiunan untuk menerima gaji ke-13?

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Tidak ada persiapan dokumen khusus yang diperlukan agar gaji ke-13 bisa cair. Pencairan ini akan dilakukan secara otomatis. Para penerima tidak perlu melakukan pengajuan ulang, verifikasi data, atau autentifikasi tambahan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafian
Deti Mega Purnamasari
Muhammad Ilman Nafian
EditorMuhammad Ilman Nafian
Follow Us