Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dilakukan untuk mendukung Indonesia maju. Beleid ini juga menjadi bagian dalam reformasi struktural di bidang perpajakan.
"Indonesia yang ekonominya tetap maju dan berkelanjutan, dengan pemerataan dan inklusivitas, serta didukung oleh sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif," kata Sri Mulyani seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (3/10/2021).