Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menetapkan tiket masuk kawasan Borobudur sebesar Rp4 ribu hingga Rp15 ribu per sekali masuk. Sementara itu, untuk kendaraan dikenakan tarif Rp5 ribu hingga Rp25 ribu per sekali masuk.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Ketentuan ini mulai berlaku sejak 26 April 2023.
"Tarif layanan tiket masuk kawasan telah mempertimbangkan paling sedikit meliputi biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, dan atau tarif kompetitor," jelas beleid 5 dalam aturan yang dikutip IDN Times, Rabu (3/5/2023).
Sementara itu, untuk kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.