Jakarta, IDN Times - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II resmi berakhir pada 30 Juni 2022. Hal tersebut menjadi program pengampunan pajak yang terakhir dari pemerintah.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati secara tegas tidak akan kembali menjalankan program pengampunan pajak kepada para Wajib Pajak (WP) Indonesia.
"Kami tidak akan memberikan lagi program pengampunan pajak dan dengan demikian semua data yang kita peroleh akan menjadi database, base line untuk Direktorat Jenderal Pajak untuk kemudian melakukan upaya-upaya enforcement dan juga compliance, yaitu kepatuhan dan penegakan hukum secara konsisten bagi seluruh Wajib Pajak," tutur Sri Mulyani, dikutip dari Youtube Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Minggu (3/7/2022).
Oleh karena itu, para WP yang tidak mengikuti PPS atau Tax Amnesty jilid II mesti berpikir dua kali jika ingin tidak melaporkan hartanya di kemudian hari.