Sritex Pailit, Dirut Sebut PHK Haram
Jakarta, IDN Times - Perusahaan tekstil raksasa Tanah Air, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Meski dinyatakan pailit, Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto memastikan bisnis perusahana tetap berjalan normal.
Oleh sebab itu, Iwan menegaskan pemutusan hubungan kerja (PHK) itu tabu bagi perusahaan.
“PHK itu adalah kata-kata yang sangat tabu, haram di dalam pelaksanaan usaha kami. Maka dari itu kami ingin meyakinkan juga kepada seluruh karyawan/karyawati bahwa usaha Sritex saat ini tetap normal," kata Iwan di depan karyawan Sritex, dilansir ANTARA, Selasa (29/10/2024).
1. Sritex ajukan banding keputusan pailit

Iwan memastikan, pihaknya sedang mengatasi keputusan pailit yang ditetapkan Pengadilan Niaga Semarang. Pihaknya pun mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).
“Dalam arti kami mengupayakan sekuat tenaga untuk naik banding di Mahkamah Agung supaya Mahkamah Agung memberikan satu keputusan untuk mencabut atau membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Oktober lalu," ujar Iwan.
2. Pemerintah turun tangan
Presiden Prabowo Subianto sendiri turun tangan demi menyelamatkan Sritex. Dia telah memerintahkan empat kementerian, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyelamatkan Sritex. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.
“Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex," kata Agus dalam keterangan resmi, Minggu (27/10/2024).
3. Kemenperin bakal lakukan audiensi dengan Sritex pekan ini

Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKTF) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Reni Yanita mengatakan pihaknya akan melakukan audiensi lagi dengan Sritex pekan ini. Audiensi akan membahas bantuan apa yang dibutuhkan untuk menyelamatkan Sritex dari ancaman kepailitan.
“Jadi mereka butuh waktu untuk memfinalkan kira-kira yang tepat mereka mengusulkan ke pemerintah Itu apa. Setelah itu baru kita berempat ini merundingkan,” tutur Reni di kantor Kemenperin.