Jakarta, IDN Times - PT ASDP Indonesia Ferry ( Persero) atau ASDP menerapkan sterilisasi zonasi di lingkungan pelabuhan. Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengatakan penerapan kebijakan sterilisasi ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Bab VII Bagian Kesatu terkait Tatanan Kepelabuhan.
"Regulasi pemerintah yang telah diamanahkan, khususnya aspek keselamatan dalam layanan penyeberangan, serta untuk meningkatkan efisiensi, menjaga produktivitas proses penyeberangan, kenyamanan, dan keamanan pengguna jasa. Intinya, kami terus berupaya untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan tentunya kenyamanan layanan penyeberangan di pelabuhan," ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (24/6/2024).