Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali mengadakan program penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tahun ini. Sama dengan tahun 2020 dan 2021, BSU dikhususkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dikutip dari keterangan resmi Kemenaker, Rabu (6/4/2022).