Suntik-Menyuntik BUMN Sakit: Danantara bak Celengan Darurat

- Prabowo ingin Danantara jadi pengelola kekayaan bangsa.
- Danantara Asset Management jadi 'obat' bagi BUMN Sakit.
- Danantara disebut jadi 'celengan darurat' BUMN Sakit.
Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menyuntikkan modal sebesar Rp6,65 triliun ke PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melalui PT Danantara Asset Management (DAM). Kabar itu sudah beredar sebelum diumumkan resmi pada Selasa (24/6/2025) lalu.
Danantara menyuntikkan modal ke Garuda yang masih membukukan rugi bersih sebesar 76,49 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp1,26 triliun (kurs Rp16.479 per dolar AS) sampai kuartal I-2025.
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengatakan sebagai pemegang saham, PT DAM memang berkewajiban berkewajiban mendorong perbaikan bisnis BUMN yang mempunyai dampak besar pada perekonomian.
"Sebagai pemegang saham kita berkewajiban untuk melakukan, melihat satu per satu keadaan daripada perusahaan kita yang selalu kita melihat dari potensi bisnisnya, dampaknya terhadap perekonomian. Dan dengan keyakinan penuh kami melakukan proses transformasi komprehensif dalam Garuda Indonesia," kata Dony dalam konferensi pers di Plaza Mandiri, Jakarta Selatan.
Meski begitu, keputusan tersebut menuai kritik dari sejumlah pihak. Sebenarnya, apa tugas Danantara?
1. Prabowo mau Danantara jadi pengelola kekayaan bangsa

Pada saat peluncuran Danantara 24 Februari 2025 lalu, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan alasannya membentuk Danantara.
Dia mengatakan di tengah tantangan yang dihadapi, Danantara adalah bentuk respons yang berani dan strategis. Selain itu, Prabowo menekankan Danantara bukan hanya badan pengelola investasi, tetapi juga instrumen pembangunan nasional yang bertujuan mengoptimalkan pengelolaan kekayaan Indonesia.
"Jangan salah, apa yang kita luncurkan hari ini bukan sekadar sebuah Dana Investasi melainkan instrumen alat pembangunan nasional yang harus bisa mengubah cara kita mengelola kekayaan bangsa demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tepatnya di pasal 3E ayat (3), disebutkan tugas Danantara yakni untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN, dan sumber daya lain.
Kemudian, UU tersebut juga mengatur tugas Holding Operasional dan Holding Investasi. Adapun holding yang dimaksud adalah Danantara Asset Management (operasional), dan Danantara Investment Management (investasi).
Tugas Holding Operasional adalah mengawasi kegiatan operasional BUMN dan kegiatan usaha lain, mengelola operasional BUMN, dan melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Menteri BUMN dan Danantara. Lebih lanjut, tugas Holding Investasi adalah mengelola dividen dan/atau memberdayakan aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan Menteri dan/atau Danantara. Pemberdayaan aset tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan nilai investasi.
2. Danantara Asset Management jadi 'obat' bagi BUMN sakit

Dalam dokumen keterbukaan informasi Garuda Indonesia, dijabarkan profil PT DAM, yang dibentuk untuk mengelola anak perusahaan di bidang jasa minyak dan gas bumi, pertambangan, penyediaan tenaga listrik penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi, informatika, perbankan, penyediaan produk biologi dan farmasi, perkebunan, pariwisata dan pendukung, keuangan dan investasi, industri pangan, pertanian, perikanan, perdagangan, perpupukan, kepelabuhanan, pengangkutan, industri pertahanan, dan jasa survey
Danantara Asset Management juga dibentuk untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber dayanya berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Dony mengatakan, perbaikan kinerja BUMN memang merupakan bagian dari pengelolaan BUMN. "Bagian daripada pengelolaan itu di antaranya adalah melakukan perbaikan terhadap BUMN-BUMN yang ada," kata Dony.
Dia mengatakan, DAM bisa memberikan dukungan modal, pendampingan, dan pengawasan terhadap BUMN untuk perbaikan kinerjanya.
"Kenapa kita melakukan tambahan equity dan transformasi ke Garuda Indonesia, adalah dalam rangka memberikan nilai tambahan yang lebih baik," ujar Dony.
Selain itu, Danantara juga terlibat dalam aksi korporasi dalam rangka peningkatan kinerja BUMN, baik merger maupun akuisisi. Akan tetapi, Danantara juga bisa menutup BUMN yang kinerjanya buruk.
"Tapi kalau misalnya kita lihat ini ternyata gak bagus, ya mungkin kita tutup. Jadi itu adalah bagian dari pengelolaan BUMN," tutur Dony.
Ditambah lagi, selain Garuda, pihaknya juga akan memberikan dukungan kepada BUMN lainnya yang memberikan rencana bisnis yang baik. Adapun dukungan itu bisa dalam bentuk suntikan modal atau bentuk lainnya.
"Apakah ini satu? Tidak. Nanti akan ada lagi. Karena ada lagi yang akan kita, mungkin menurut kita business plan-nya bagus. Kalau kita tambahkan equity, nanti income-nya atau labanya akan meningkat, ya pasti akan kita lakukan," ujar Dony.
3. Danantara disebut jadi 'celengan darurat' BUMN sakit

Menurut Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam dari fraksi PDIP, bantuan modal Danantara kepada Garuda Indonesia patut dikhawatirkan.
"Ketika Danantara Asset Management mulai menyuntik dana ke BUMN yang sedang bermasalah keuangannya. Kami khawatir, langkah ini justru bisa menjadi praktik bailout terselubung atas nama investasi. Ini harus hati-hati, karena menyangkut uang rakyat," ucap Mufti kepada IDN Times.
Menurutnya, BUMN itu sendiri harus fokus menjalankan tugasnya, yakni menghasilkan keuntungan dan memberi manfaat kepada publik, bukan memanfaatkan injeksi modal Danantara ketika kinerjanya buruk.
"Jangan sampai Danantara ini jadi semacam celengan darurat untuk menolong BUMN yang dikelola asal-asalan," tutur Mufti.
Dia mengatakan, pemerintah sudah memiliki mekanisme pengawasan kinerja BUMN. Seharusnya, mekanisme itu yang dilaksanakan, bukan pemberian modal kepada BUMN 'sakit'.
"Ketika BUMN merugi, apalagi karena kesalahan manajemen, solusinya bukan disuntik terus, tapi diperbaiki fundamentalnya. Kalau semua masalah ditambal Danantara, maka untuk apa ada mekanisme RUPS, KPI, pengawasan dari Kementerian BUMN?”
Dihubungi terpisah, Anggota Komisi VI DPR RI, Ismail Bachtiar dari fraksi PKS mengatakan, mekanisme injeksi modal ke BUMN seharusnya melibatkan pengawasan DPR. Dia mengatakan, sebelum Danantara mau menyuntikkan modal ke BUMN, seharusnya menyerahkan rencana kerja ke Komisi VI DPR RI sebagai bentuk pengawasan.
Dia menekankan, pengawasan adalah aspek penting sebelum mengeluarkan uang negara untuk perbaikan kinerja BUMN 'sakit'. Apalagi, saat ini tak ada lagi metode penyertaan modal negara (PMN) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Sebenarnya secara aturan mereka seharusnya mendorong RKP dulu ke DPR. Sama seperti PMN, kalau gak ada keputusan di DPR kan gak bisa," ucap Ismail saat dihubungi IDN Times.
4. Berpotensi jadi moral hazard

Direktur NEXT Indonesia, Herry Gunawan mengatakan, jika injeksi modal dilakukan langsung oleh DAM ke BUMN bermasalah, bisa berpotensi menciptakan moral hazard. Sebab, Herry melihat sebelumnya injeksi modal ke BUMN dilakukan dengan adanya manajemen risiko di Kemenkeu.
"Justri ini potensi moral hazard, itu sangat tinggi, karena enggak ada kontrol. Jadi uang dividen yang seharusnya diterima oleh Kementerian Keuangan, itu seenak-enaknya ke Danantara saja. Oh kasih ke Garuda, sekian ya, alokasikan. Oh, kemudian kasih ke Indofarma, misalnya nanti sekian, segala macam," tutur Herry saat dihubungi IDN Times.
Dia mengatakan, aspek manajemen risiko hilang ketika injeksi modal tak lagi dilakukan melalui Kemenkeu dengan PMN.
"Selama ini kontrolnya itu ada di Kementerian Keuangan. Itulah sebagai manajemen risikonya yang sekarang hilang," ujar Herry.
5. Peran murni BUMN tak boleh dilupakan

Menurut Herry, jika DAM hanya fokus menggenjot BUMN memperbaiki kinerja untuk menghasilkan profit, maka beberapa fungsi BUMN akan hilang. Salah satunya adalah pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Terutama misalnya, kalau kita lihat Undang-Undang BUMN tahun 2025 itu, itu kan ada paling nggak misalnya apa, ada pemberdayaan UMKM. Kenapa BUMN itu dibentuk?" ujar Herry.
Dia juga menyinggung tugas BUMN menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dilakukan oleh swasta, dan memberi kontribusi bagi penerimaan negara.
"Ini kemungkinan besar tidak akan tercapai. Apalagi kontribusi pada penerimaan negara kalau dividen-nya itu diretribusi ke BUMN-BUMN sakit," ujar Herry.
Oleh sebab itu, dia menekankan PT DAM juga harus memastikan BUMN menjalankan tugas-tugas untuk bangsa dan negara, selain mengejar profit.
Hal senada juga diucapkan oleh Mufti. Dia menekankan, selain mencari untung, BUMN tetap harus memberikan manfaat sosial.
"BUMN itu pada dasarnya adalah entitas usaha milik negara yang harus mampu bersaing, untung, dan memberikan manfaat sosial," tutur Mufti.