Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Survei Apindo: 67 Persen Perusahaan Ogah Rekrut Pegawai Baru
Ilustrasi lowongan pekerjaan. (IDN Times/Nathan Manaloe)
  • Survei Apindo menunjukkan 67 persen perusahaan di Indonesia tidak berencana merekrut pegawai baru, menandakan kehati-hatian dunia usaha terhadap kondisi ekonomi saat ini.
  • Sekitar 50 persen perusahaan juga belum memiliki rencana ekspansi dalam lima tahun ke depan, mencerminkan sikap konservatif pelaku usaha menghadapi ketidakpastian bisnis.
  • Apindo menyoroti seringnya perubahan regulasi ketenagakerjaan dan berharap RUU Ketenagakerjaan baru dapat memberikan kepastian serta solusi bagi masalah mendasar sektor tenaga kerja.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan, sebanyak 67 perusahaan di Indonesia tidak berencana membuka lowongan untuk menerima pekerja baru.

Hal itu merupakan salah satu poin dalam survei Apindo yang disampaikan dalam Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (14/4/2026).

"(Sebanyak) 67 persen perusahaan itu tidak berniat untuk melakukan rekrutmen baru. Nah, ini yang menurut kita juga salah satu hal yang perlu diperhatikan," kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam.

1. Sebanyak 50 persen perusahaan belum merencanakan ekspansi

ilustrasi ekspansi perusahaan (unsplash/issac smith)

Selain itu, dalam survei Apindo tersebut Bob juga mengungkapkan sebanyak 50 persen perusahaan masih enggan melakukan ekpansi bisnis dalam kurun waktu lima tahun mendatang.

"Hasil survei kita juga di Apindo saat ini, 50 persen perusahaan itu nggak punya rencana untuk ekspansi dalam lima tahun ke depan. Ini juga jadi perhatian buat kita," kata Bob.

2. Sorotan terhadap frekuensi perubahan regulasi ketenagakerjaan

ilustrasi bekerja (pexels.com/Hoang NC)

Bob kemudian mencermati seringnya perubahan regulasi ketenegakerjaan yang justru menganggu ketenangan dan kepastian dunia usaha. Adapun dalam 10 tahun terakhir telah terjadi lima kali perubahan regulasi ketenagakerjaan dan itu menyulitkan bagi para pelaku usaha, terutama dalam hal pengupahan.

"Kalau regulasinya berubah kami kesulitan untuk menghitung sebenarnya berapa sih biaya tenaga kerja kita untuk 3 tahun, 2 tahun, 5 tahun ke depan. Nah ini juga sangat menyedihkan bagi undang-undang usaha apalagi yang terakhir keputusan mengenai upah minimum itu baru diputuskan di bulan Desember ya," tutur Bob.

3. Harapan Apindo soal RUU Ketenagakerjaan yang baru

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melatih dan menguji kompetensi tenaga kerja konstruksi terampil di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri. (Dok/Humas Kementerian PU).

Oleh karena itu, Bob dan Apindo berharap agar RUU Ketengakerjaan yang baru mampu menghasilkan regulasi yang bisa menjawab segala persoalan mendasar di sektor ketenagakerjaan.

"Kita berharap nanti undang-undang yang dibentuk tidak hanya mengcover masalah ketenagakerjaan, tapi juga bisa menyelesaikan masalah-masalah ketenagakerjaan," katanya.

Editorial Team