Susunan Terbaru Komisaris-Direksi Adhi Karya

- RUPSLB Adhi Karya menyetujui perombakan pimpinan perusahaan, dengan Moeharmein Z.C sebagai Direktur Utama dan Amelia Tetriana sebagai Komisaris.
- Susunan terbaru Komisaris-Direksi ADHI meliputi 6 Dewan Komisaris dan 7 Dewan Direksi, sesuai dengan persetujuan pemegang saham.
- Pemegang saham juga menyetujui dua agenda lainnya, yakni Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan Pendelegasian Kewenangan Persetujuan RKAP 2026.
Jakarta, IDN Times - PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) baru saja menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) hari ini, Selasa (16/12/2025).
RUPSLB tersebut menyetujui tiga agenda, di mana salah satunya adalah perombakan pimpinan perusahaan. Pemegang saham memberhentikan Entus Asnawi Mukhson dari posisi Direktur Utama (Dirut).
Posisi Entus kini dijabat oleh Moeharmein Zein Chaniago (Z.C) yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) alias HK. Dia juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Nindya Karya (Persero).
Selain itu, pemegang saham juga mengangkat Amelia Tetriana sebagai Komisaris ADHI.
Dengan perombakan itu, berikut susunan terbaru Komisaris-Direksi ADHI:
Dewan Komisaris:
1. Komisaris Utama, Dody Usodo Hargosuseno
2. Komisaris Independen, R. Erwin M. Singajuru
3. Komisaris, Bob Arthur Lombogia
4. Komisaris Independen, Rustam Sofyan Sirait,
5. Komisaris Independen, Elan Suherlan
6. Komisaris, Amelia Tetriana.
Dewan Direksi:
1. Direktur Utama, Moeharmein Z.C
2. Direktur Human Capital dan Legal, Ki Syahgolang Permata
3. Direktur Keuangan, Bani Iqbal
4. Direktur Manajemen Risiko dan Kesisteman, Yan Arianto
5. Direktur Operasi I, Alloysius Suko Widigdo
6. Direktur Operasi II, Harimawan
7. Direktur Operasi III, Vera Kirana.
Selain perombakan pengurus, pemegang saham juga menyetujui dua agenda lain, yakni Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Perubahan tersebut sehubungan pengesaham Undang-Undang (UU) nomor 16 tahun 2025 yang merupakan perubahan keempat dari UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pemegang saham juga menyetujui penyesuaian pengelolaan operasional BUMN oleh Holding Operasional sesuai ketentuan Pasal 3AK ayat (2) UU BUMN serta perubahan ketentuan Anggaran Dasar lainnya dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan UU BUMN dan peraturan lainnya yang berlaku dan perubahan tempat kedudukan Perseroan dari Jakarta Selatan ke Jakarta Timur.
Lalu, agenda lainnya adalah Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026, termasuk dengan perubahannya Hal ini sejalan dengan ketentuan pada Pasal 15G ayat (3) sampai dengan ayat (5) UU BUMN.
“Seluruh keputusan yang diambil dalam RUPSLB merupakan langkah strategis untuk memastikan tata kelola Perseroan tetap selaras dengan perubahan regulasi serta mendukung kelancaran eksekusi strategi bisnis ke depan,” kata Corporate Secretary ADHI, Rozi Sparta dikutip dari keterangan resmi.










.jpg)





