Jakarta, IDN Times - Wacana membagikan rice cooker gratis dari pemerintah akhirnya akan direalisasikan. Hal itu dilakukan melalui program penyediaan alat masak berbasis listrik (AML) gratis kepada masyarakat.
Alat memasak berbasis listrik (AML) yang dimaksud yakni untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.
Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga. Beleid yang ditandatangani Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif tersebut diundangkan pada 2 Oktober 2023.
Apa syarat untuk mendapatkan rice cooker gratis ini dan bagaimana mekanismenya? Cek syarat mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah di artikel ini.