Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
BRI RO Semarang meresmikan Kantor Kas BRI Semarang Jatingaleh saat perayaan HUT Ke-128 BRI, Sabtu (16/12/2023). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Baru pulang dari luar negeri dan masih menyimpan sisa mata uang asing? Kamu bisa menukarnya lagi ke uang rupiah di tempat penukaran uang atau money changer. Namun, biasanya money changer menetapkan biaya komisi yang bervariasi. Bahkan tidak jarang biayanya cukup besar.

Salah satu solusinya adalah menukar uang asing di Bank Rakyat Indonesia (BRI). BRI merupakan bank tertua milik pemerintah yang dikenal memiliki banyak nasabah dan gerai yang tersebar hingga pelosok Indonesia.

BRI menyediakan layanan penukaran uang dengan beberapa kelebihannya dibanding money changer pada umumnya. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi nasabah terlebih dahulu. Berikut syarat menukar uang asing di bank BRI serta ketentuan lainnya yang wajib diketahui.

1. Syarat menukar uang asing di bank BRI

Pexels/Karolina Grabowska

Sebelum pergi ke kantor cabang BRI terdekat, ada beberapa syarat menukar uang asing di bank BRI yang wajib diketahui, yaitu:

  1. Buku tabungan BRI atau kartu ATM BRI.
  2. Identitas diri seperti KTP yang masih aktif atau SIM dan paspor.
  3. Uang asing yang ingin ditukarkan.
  4. Bersedia mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Cara menukar mata uang asing di BRI

Editorial Team

Tonton lebih seru di