Profil PT Finnantara Intiga, Perusahaan di Kalbar yang Diperiksa Kemenhut

- Kemenhut memeriksa PT Finnantara Intiga bersama tiga pemegang PBPH lain di Kalimantan Barat pada 10-14 Agustus, menjelang kemarau untuk mengantisipasi karhutla.
- PT Finnantara Intiga mengelola 299.700 hektare di Sanggau, Sekadau, dan Sintang dengan izin PBPH; sekitar 89 persen areal awalnya berupa semak belukar dan alang-alang.
- Rencana 2017-2026 mengalokasikan 42,25 persen areal untuk tanaman pokok, 39,22 persen tanaman kehidupan, 17,44 persen kawasan lindung, dan 1,09 persen fungsi lindung ekosistem gambut.
Jakarta, IDN Times - PT Finnantara Intiga adalah satu dari empat perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat yang diperiksa Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pemeriksaan dilakukan di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, jelang musim kemarau pada 10-14 Agustus. Pemeriksaan tersebut sebagai upaya mengantisipasi ancaman karhutla.
Lantas, bergerak di bidang apa perusahaan tersebut dan berapa luas areal yang dikelolanya?
1. PT Finnantara Intiga mengelola areal kerja seluas 299.700 hektare

Ilustrasi hutan (IDN Times/Sunariyah) Dilansir dari laman resmi perusahaan, PT Finnantara Intiga mengelola areal kerja seluas 299.700 hektare yang tersebar di Kabupaten Sanggau, Sekadau, dan Sintang, Kalimantan Barat.
Perusahaan mengantongi izin berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 750/Kpts-II/1996 tertanggal 2 Desember 1996. Selain itu, PT Finnantara Intiga memiliki SK PBPH Nomor SK.1041/MENLHK/SETJEN/PHL.0/11/2021 tertanggal 15 November 2021.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT Finnantara Intiga memiliki visi mewujudkan hutan tanaman yang dibangun dan dikelola dengan prinsip kelestarian produksi, sosial, dan ekologi untuk memasok kebutuhan bahan baku serat secara berkelanjutan.
2. Sekitar 89 persen areal kerja awalnya semak belukar dan alang-alang

Ilustrasi hutan (IDN Times/Sunariyah) Berdasarkan gambaran umum perusahaan, sekitar 89 persen areal kerja PT Finnantara Intiga pada kondisi awal merupakan semak belukar dan padang alang-alang. Sementara itu, sebagian lainnya berupa hutan bekas tebangan yang dialokasikan dan dipertahankan sebagai kawasan lindung.
Perusahaan menyatakan tidak terdapat konversi hutan alam dalam pengembangan hutan tanaman PT Finnantara Intiga.
Secara administratif, areal kerja tersebut berada di tiga kabupaten, yakni Sanggau, Sekadau, dan Sintang. Wilayah pengelolaannya berada dalam cakupan KPH Sanggau, KPH Sekadau, KPH Sintang, serta Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat.
Dari sisi hidrologi, areal kerja PT Finnantara Intiga masuk dalam Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas Tengah dan terbagi dalam sembilan sub-DAS.
Untuk wilayah kerja di Kabupaten Sanggau, arealnya terbagi ke dalam tujuh sub-DAS, yakni Sub-DAS Sekayam, Mengkiyang, Kedukul, Merabang, Malas, Ayak, dan Belitang.
Sementara wilayah kerja di Kabupaten Sintang terbagi ke dalam dua sub-DAS, yaitu Sub-DAS Ketungau dan Sub-DAS Jungkit.
Adapun areal kerja perusahaan berada pada ketinggian 64 meter hingga 385 meter di atas permukaan laut (mdpl).
3. Sebagian besar areal dialokasikan untuk tanaman pokok dan tanaman kehidupan

Jelajah hutan di Teluk Sumbang di Berau (IDN Times/Yuda Almerio) Berdasarkan dokumen Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HT) PT Finnantara Intiga periode 2017–2026, sekitar 126.625 ha atau 42,25 persen dari total areal kerja dialokasikan sebagai tanaman pokok.
Selain itu, sebanyak 117.547 ha atau 39,22 persen dialokasikan untuk tanaman kehidupan. Sementara kawasan perlindungan setempat dan kawasan lindung lainnya mencapai 52.269 ha atau 17,44 persen.
Adapun kawasan fungsi lindung ekosistem gambut memiliki luas 3.259 ha atau sekitar 1,09 persen dari total areal kerja.
Dokumen tersebut menyebutkan, areal kerja PT Finnantara Intiga berada dalam kawasan hutan produksi tetap seluas 245.457 ha, areal penggunaan lain (APL) seluas 54.178 ha, serta hutan lindung seluas 65 ha.
Dalam rencana tata ruang areal kerja, kawasan perlindungan setempat dan kawasan lindung lainnya mencakup sejumlah fungsi, antara lain KPPN seluas 316 ha, KPSL 31.524 ha, hutan lindung dan buffer 961 ha, lereng curam 10.853 ha, mata air dan buffer 41 ha, serta badan sungai dan sempadan 8.574 ha.
Sementara itu, untuk kawasan fungsi lindung ekosistem gambut, alokasi tersebut mencakup gambut dengan fungsi lindung seluas 636 ha dan gambut dengan fungsi budidaya yang belum dibuka seluas 1.968 ha.

















