Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tambang Radioaktif dan Logam Langka Kini Dikuasai Negara Lewat BUMN

ilustrasi tambang (pexels.com/Vlad Chețan)
ilustrasi tambang (pexels.com/Vlad Chețan)
Intinya sih...
  • Mineral radioaktif dikelola BUMN untuk sumber energi baru
  • Logam tanah jarang diutamakan untuk industri dalam negeri
  • Jaminan eksplorasi ditetapkan minimal Rp50 juta
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025. PP 39/2025 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Regulasi yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tersebut mengatur berbagai ketentuan teknis, termasuk fokus pada pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral radioaktif dan WIUP mineral logam komoditas logam tanah jarang (LTJ).

"Pemberian wilayah izin usaha pertambangan mineral radioaktif dan wilayah izin usaha pertambangan mineral logam komoditas logam tanah jarang," bunyi isi Permen ESDM tersebut dikutip Jumat (21/11/2025).

1. Mineral radioaktif untuk sumber energi baru dan sebagainya

ilustrasi tambang (unsplash.com/consoledotlog)
ilustrasi tambang (unsplash.com/consoledotlog)

Pasal 3 mengatur Menteri ESDM akan melakukan inventarisasi wilayah yang berpotensi ditetapkan sebagai WIUP Mineral radioaktif. Inventarisasi didasarkan pada hasil penyelidikan dan penelitian potensi geologi atau usulan dari kementerian/lembaga.

Setelah inventarisasi, menteri wajib melakukan verifikasi bersama dengan lembaga pemerintah yang bertugas mengawasi tenaga nuklir sebelum menetapkan WIUP Mineral radioaktif.

Menurut Pasal 3 ayat 3, nenteri menetapkan badan usaha milik negara (BUMN) sebagai pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan Mineral radioaktif. Pemanfaatan mineral radioaktif dapat digunakan sebagai sumber energi baru serta dimanfaatkan untuk ketersediaan energi, pertanian, kesehatan, dan sektor industri lainnya, seperti yang dijelaskan pada Pasal 3 ayat 4.

"Untuk pengusahaan dan pemanfaatan Mineral radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BUMN wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat," bunyi Pasal 3 ayat 5.

2. Logam tanah jarang diutamakan untuk industri dalam negeri

ilustrasi tambang (unsplash.com/Chris Münch)
ilustrasi tambang (unsplash.com/Chris Münch)

Sama halnya dengan mineral radioaktif, pemberian WIUP mineral logam tanah jarang (LTJ) juga diatur secara khusus dalam Pasal 4. Menteri akan melakukan inventarisasi dan kemudian menetapkan WIUP LTJ berdasarkan hasil penyelidikan potensi geologi.

"Menteri dapat menetapkan BUMN sebagai pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan Mineral logam komoditas logam tanah jarang," demikian Pasal 4 ayat 3.

Pasal 4 ayat 4 menegaskan pengusahaan dan pemanfaatan LTJ ini diutamakan untuk pengembangan industri prioritas di dalam negeri. Sama seperti Mineral radioaktif, BUMN yang ditetapkan wajib memenuhi seluruh perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Pasal 4 ayat 6 mengatur penetapan BUMN harus memuat tiga hal. Pertama, peta WIUP LTJ. Kedua, perintah pembayaran kompensasi data informasi dalam jangka waktu paling lambat 7 hari kerja.

Kemudian, yang ketiga adalah perintah penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi dalam jangka waktu paling lambat 7 hari kerja setelah penetapan BUMN.

3. Jaminan eksplorasi ditetapkan minimal Rp50 juta

ilustrasi tambang (unsplash.com/Shane McLendon)
ilustrasi tambang (unsplash.com/Shane McLendon)

Pasal 4 ayat 7 mengatur rincian penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi tersebut. Jaminan harus ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atas nama menteri qq BUMN pada bank pemerintah.

Besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi ditetapkan sebesar Rp50 juta jika luasan WIUP LTJ kurang dari atau sama dengan 40 hektare. Namun, jika luasan WIUP LTJ lebih dari 40 hektare, besaran jaminan ditetapkan sebesar Rp1,5 juta per hektare dikalikan jumlah total luasan WIUP LTJ.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in Business

See More

Lulus Sandbox OJK, GORO Siap Ekspansi Tokenisasi Properti

21 Nov 2025, 15:31 WIBBusiness