Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan memberikan insentif bagi tenaga kesehatan yang bertugas menjadi garda terdepan penanganan COVID-19.
"Kami mengusulkan, insentif akan diberikan kepada dokter spesialis sebesar Rp10 juta per bulan, dokter gigi dan dokter umum Rp8 juta, perawat dan bidan Rp5 juta, tenaga medis dan tenaga lainnya sebesar Rp3,5 juta," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat via video conference, Minggu (22/3).