Tanpa Satgas, Penagihan Utang Obligor BLBI Tetap Jalan

- Fokus saat ini memastikan hasil penagihan aset BLBI
- Kewajiban utang obligor tidak akan dihapus pemerintah
- Satgas BLBI dibentuk pada 2021
Jakarta, IDN Times -Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan rencana pembubaran Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
Ia memastikan apa pun keputusan yang diambil, proses penagihan terhadap obligor dan debitur BLBI tidak akan dihentikan.
“Itu masih dipertimbangkan. Kalau itu nggak ada, kita akan kejar sendiri. Nggak usah pusing-pusing dengan yang lain,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
1. Fokus saat ini memastikan hasil penagihan aset BLBI

Ia menambahkan keberadaan satgas justru dikhawatirkan dapat menimbulkan kegaduhan tanpa memberikan hasil yang optimal.
“Saya takutnya cuma ada nama doang, ada satgas, terus bikin ribut, tapi hasilnya minimum,” katanya.
Purbaya menjelaskan fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan hasil penagihan aset BLBI yang maksimal. Karena itu, keputusan terkait masa depan Satgas BLBI akan dikaji secara menyeluruh sebelum diputuskan.
“Saya memaksimalkan hasilnya dulu ke depan, tapi saya akan pelajari dulu. Dalam waktu dekat kita bereskan,” imbuhnya.
2. Kewajiban utang obligor tidak akan dihapus pemerintah

Kendati demikian, Purbaya menegaskan tidak akan menghapus kewajiban para obligor BLBI untuk menyelesaikan utangnya.
Di sisi lain, Purbaya menyebut kapasitas internal pemerintah sebenarnya cukup kuat untuk melakukan penelusuran aset tanpa harus bergantung pada struktur satgas khusus.
“Kita kejar aja itu. Seperti apa pun, orang kita cukup canggih kok untuk mengejar aset. Di LPS dulu kita punya tim khusus untuk asset tracing,” jelasnya.
3. Satgas BLBI dibentuk pada 2021

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021, akan terus melakukan upaya hukum dan upaya lainnya yang berkelanjutan, guna memastikan pengembalian hak tagih negara yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Sebagai upaya penyelesaian dan pemulihan hak negara terkait BLBI, Satgas BLBI melakukan penagihan kepada debitur/obligor, pemblokiran/penyitaan/penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor. Demikian juga terkait dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan untuk pemulihan hak negara.
















