Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tanpa Satgas, Penagihan Utang Obligor BLBI Tetap Jalan

WhatsApp Image 2025-11-14 at 16.12.18.jpeg
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Media Briefing. (IDN Times/Triyan).
Intinya sih...
  • Fokus saat ini memastikan hasil penagihan aset BLBI
  • Kewajiban utang obligor tidak akan dihapus pemerintah
  • Satgas BLBI dibentuk pada 2021
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times -Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan rencana pembubaran Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

Ia memastikan apa pun keputusan yang diambil, proses penagihan terhadap obligor dan debitur BLBI tidak akan dihentikan.

“Itu masih dipertimbangkan. Kalau itu nggak ada, kita akan kejar sendiri. Nggak usah pusing-pusing dengan yang lain,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

1. Fokus saat ini memastikan hasil penagihan aset BLBI

Penyitaan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di di Desa/Kel Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung. (dok. Satgas BLBI)
Penyitaan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di di Desa/Kel Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung. (dok. Satgas BLBI)

Ia menambahkan keberadaan satgas justru dikhawatirkan dapat menimbulkan kegaduhan tanpa memberikan hasil yang optimal.

“Saya takutnya cuma ada nama doang, ada satgas, terus bikin ribut, tapi hasilnya minimum,” katanya.

Purbaya menjelaskan fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan hasil penagihan aset BLBI yang maksimal. Karena itu, keputusan terkait masa depan Satgas BLBI akan dikaji secara menyeluruh sebelum diputuskan.

“Saya memaksimalkan hasilnya dulu ke depan, tapi saya akan pelajari dulu. Dalam waktu dekat kita bereskan,” imbuhnya.

2. Kewajiban utang obligor tidak akan dihapus pemerintah

Ilustrasi BLBI. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi BLBI. (IDN Times/Arief Rahmat)

Kendati demikian, Purbaya menegaskan tidak akan menghapus kewajiban para obligor BLBI untuk menyelesaikan utangnya.

Di sisi lain, Purbaya menyebut kapasitas internal pemerintah sebenarnya cukup kuat untuk melakukan penelusuran aset tanpa harus bergantung pada struktur satgas khusus.

“Kita kejar aja itu. Seperti apa pun, orang kita cukup canggih kok untuk mengejar aset. Di LPS dulu kita punya tim khusus untuk asset tracing,” jelasnya.

3. Satgas BLBI dibentuk pada 2021

Satgas BLBI sita aset milik obligor Ulung Bursa di Matraman, Jakarta Timur (dok. DJKN Kemenkeu)
Satgas BLBI sita aset milik obligor Ulung Bursa di Matraman, Jakarta Timur (dok. DJKN Kemenkeu)

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas  BLBI) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021, akan terus melakukan upaya hukum dan upaya lainnya yang berkelanjutan, guna memastikan pengembalian hak tagih negara yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

Sebagai upaya penyelesaian dan pemulihan hak negara terkait BLBI, Satgas BLBI melakukan penagihan kepada debitur/obligor, pemblokiran/penyitaan/penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor. Demikian juga terkait dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan untuk pemulihan hak negara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in Business

See More

Menkeu Soroti Banyak Aduan soal SP2DK, Ini Solusinya

14 Nov 2025, 23:21 WIBBusiness