Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tarif Bunga Sanksi Pajak 2026: Aturan, Pasal, dan Cara Hitungnya

ilustrasi pajak (pexels.com/Kaboompics.com)
ilustrasi pajak (pexels.com/Kaboompics.com)
Intinya sih...
  • Tarif bunga sanksi pajak 2026 berlaku sepanjang Januari 2026 dan berkisar antara 0,52 persen hingga 2,18 persen per bulan.
  • Penerapan tarif bunga sanksi pajak memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikat bagi seluruh wajib pajak.
  • Tarif bunga sanksi pajak digunakan dalam berbagai situasi administrasi perpajakan yang berkaitan dengan keterlambatan dan kekurangan pembayaran pajak.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tarif bunga sanksi pajak 2026 resmi berlaku sepanjang Januari 2026 dan menjadi acuan penting bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan. Ketentuan ini ditetapkan oleh Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan dan diperbarui secara berkala setiap bulan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum sekaligus menyesuaikan sanksi perpajakan dengan kondisi ekonomi dan suku bunga acuan nasional.

Pada Januari 2026, tarif bunga sanksi pajak berada pada kisaran 0,52 persen hingga 2,18 persen per bulan. Besar kecilnya tarif bergantung pada jenis pelanggaran serta pasal dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang dilanggar. Agar tidak keliru, berikut rangkuman lengkap mengenai tarif bunga sanksi pajak 2026.

1. Apa itu tarif bunga sanksi pajak?

ilustrasi menghitung pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
ilustrasi menghitung pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Tarif bunga sanksi pajak merupakan persentase bunga yang digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi atas pelanggaran kewajiban perpajakan. Tarif ini dikenakan per bulan atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib pajak, baik karena keterlambatan maupun kesalahan pelaporan. Pada 2026, tarif bunga sanksi pajak tidak lagi bersifat tetap, melainkan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah setiap bulan.

Secara fungsi, tarif bunga sanksi pajak 2026 dirancang untuk mendorong kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak. Pengenaan bunga ini juga menjadi instrumen pengendalian agar keterlambatan tidak dianggap sebagai risiko kecil dalam pengelolaan pajak. Dengan demikian, sanksi bunga diharapkan dapat meningkatkan disiplin perpajakan secara menyeluruh.

Tarif bunga sanksi pajak berlaku dalam kondisi berikut:

  • Keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak
  • Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan atau SPT Masa
  • Kekurangan pembayaran pajak berdasarkan ketetapan fiskus
  • Pembetulan SPT yang menyebabkan pajak terutang bertambah

Dengan memahami pengertian dan ruang lingkupnya, wajib pajak dapat mengantisipasi potensi sanksi sejak awal. Pemahaman ini juga membantu perencanaan keuangan agar tidak terganggu oleh denda pajak yang tidak terduga. Terlebih lagi, tarif bunga sanksi pajak 2026 dapat berubah dari bulan ke bulan.

2. Dasar hukum tarif bunga sanksi pajak Januari 2026

ilustrasi pajak (freepik.com/upklyak)
ilustrasi pajak (freepik.com/upklyak)

Penerapan tarif bunga sanksi pajak 2026 memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikat bagi seluruh wajib pajak. Ketentuan ini merupakan bagian dari reformasi sistem sanksi perpajakan yang bertujuan menyesuaikan regulasi dengan kondisi ekonomi terkini. Pemerintah menetapkannya untuk menciptakan keadilan serta kepastian hukum dalam pengenaan sanksi pajak.

Dasar hukum tersebut mengatur mekanisme penetapan tarif bunga sanksi administrasi pajak yang mengacu pada suku bunga acuan Bank Indonesia. Untuk periode Januari 2026, besaran tarif ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Menteri Keuangan. Artinya, tarif bunga sanksi pajak 2026 bukan kebijakan sepihak, melainkan hasil dari regulasi yang terstruktur.

Dasar hukum tarif bunga sanksi pajak Januari 2026 meliputi:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/MK/EF/2026

Dengan dasar hukum tersebut, penerapan tarif bunga sanksi pajak 2026 memiliki legitimasi yang kuat. Wajib pajak pun memiliki rujukan resmi dalam memahami kewajiban dan konsekuensi yang timbul. Hal ini penting untuk meminimalkan risiko kesalahan administratif.

3. Tabel daftar tarif sanksi pajak periode 1–31 Januari 2026

ilustrasi pajak (freepik.com/photoroyalty)
ilustrasi pajak (freepik.com/photoroyalty)

Tarif bunga sanksi pajak 2026 ditetapkan berbeda-beda sesuai dengan jenis pelanggaran perpajakan yang dilakukan. Setiap tarif dikaitkan langsung dengan pasal tertentu dalam UU KUP yang mengatur kondisi pelanggaran tersebut. Perbedaan tarif ini mencerminkan tingkat kesalahan dan dampak fiskal yang ditimbulkan.

Untuk periode 1–31 Januari 2026, pemerintah menetapkan tarif bunga terendah hingga tertinggi dalam satu rentang waktu penuh. Rentang tarif ini dimulai dari 0,52 persen hingga mencapai 2,18 persen per bulan. Ketentuan ini berlaku secara nasional dan menjadi acuan seluruh perhitungan sanksi selama Januari 2026.

Berikut pasal sanksi administrasi pajak dan tarif bunganya pada Januari 2026:

a. Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) – Tarif 0,52 persen per bulan

Pasal ini mengatur sanksi bunga atas penagihan pajak, penundaan pembayaran, serta kekurangan bayar akibat penundaan pelaporan SPT. Tarif bunga sebesar 0,52 persen per bulan dikenakan atas jumlah pajak yang belum dibayar sesuai jangka waktu keterlambatan. Sanksi ini dapat dikenakan paling lama 24 bulan dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.

b. Pasal 8 ayat (2) dan (2a), Pasal 9 ayat (2a) dan (2b), Pasal 14 ayat (3) – Tarif 0,93 persen per bulan

Ketentuan ini mencakup pembetulan SPT yang menambah utang pajak serta keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Tarif bunga 0,93 persen per bulan dikenakan sejak berakhirnya batas waktu pembayaran atau pelaporan hingga tanggal pelunasan. Pengenaan bunga ini bertujuan mendorong wajib pajak lebih berhati-hati dalam pelaporan dan pembayaran pajak.

c. Pasal 8 ayat (5) – Tarif 1,35 persen per bulan

Pasal ini mengatur sanksi atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh wajib pajak. Tarif bunga yang dikenakan sebesar 1,35 persen per bulan atas pajak yang kurang dibayar. Sanksi ini diberikan sebagai konsekuensi atas kesalahan material dalam pengisian SPT yang diungkapkan secara sukarela.

d. Pasal 13 ayat (2) dan (2a) – Tarif 1,77 persen per bulan

Ketentuan ini berkaitan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) oleh fiskus. Tarif bunga 1,77 persen per bulan dikenakan atas kekurangan pajak hingga diterbitkannya SKPKB. Pengenaan tarif ini mencerminkan tingkat pelanggaran yang lebih serius dibanding kesalahan administratif biasa.

e. Pasal 13 ayat (3b) – Tarif 2,18 persen per bulan

Pasal ini merupakan ketentuan dengan tarif bunga tertinggi dalam tarif bunga sanksi pajak 2026. Tarif 2,18 persen per bulan dikenakan atas kekurangan pajak tertentu yang ditemukan dalam pemeriksaan. Tingginya tarif mencerminkan risiko kepatuhan yang besar serta dampak fiskal yang signifikan.

Daftar tarif tersebut menunjukkan bahwa semakin berat pelanggaran, semakin besar pula bunga sanksi yang dikenakan. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memahami pasal yang relevan dengan kondisi perpajakannya. Informasi ini menjadi kunci dalam menghitung tarif bunga sanksi pajak 2026 secara tepat.

4. Penggunaan tarif bunga sanksi administrasi pajak

ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Tarif bunga sanksi pajak 2026 digunakan dalam berbagai situasi administrasi perpajakan yang berkaitan dengan keterlambatan dan kekurangan pembayaran pajak. Penggunaan tarif ini bertujuan menghitung besaran sanksi secara proporsional sesuai jenis pelanggaran. Selain itu, tarif yang sama juga menjadi dasar pemberian imbalan bunga pajak.

Dalam praktiknya, penggunaan tarif bunga sanksi administrasi pajak mengacu langsung pada pasal-pasal dalam UU KUP. Setiap pasal memiliki konteks penggunaan yang berbeda, sehingga tarif tidak diterapkan secara seragam. Pemahaman terhadap perbedaan ini sangat penting bagi wajib pajak.

Penggunaan tarif bunga sanksi administrasi pajak mengacu pada pasal berikut:

a. Sanksi bunga penagihan dan penundaan pembayaran pajak (Pasal 19 UU KUP)

Tarif bunga dikenakan atas pajak yang tidak atau belum dibayar sesuai jatuh tempo. Perhitungan dilakukan sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran atau penerbitan Surat Tagihan Pajak. Sanksi ini berlaku maksimal 24 bulan dan bagian bulan tetap dihitung satu bulan penuh.

b. Sanksi bunga pembetulan SPT dan keterlambatan pembayaran (Pasal 8 dan Pasal 9 UU KUP)

Tarif bunga digunakan saat wajib pajak melakukan pembetulan SPT yang menambah utang pajak. Selain itu, sanksi juga dikenakan atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Tujuan pengenaan bunga ini adalah mendorong ketepatan dan kejujuran dalam pelaporan pajak.

c. Sanksi bunga atas penerbitan SKPKB (Pasal 13 UU KUP)

Tarif bunga sanksi pajak digunakan saat fiskus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Perhitungan bunga dilakukan sejak saat pajak terutang hingga SKPKB diterbitkan. Sanksi ini mencerminkan konsekuensi atas ketidakpatuhan yang teridentifikasi melalui pemeriksaan.

Sementara itu, imbalan bunga pajak diatur dalam:

a. Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B, dan Pasal 27B UU KUP

Tarif bunga juga digunakan untuk menghitung imbalan bunga atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Imbalan ini diberikan sebagai bentuk kompensasi atas hak wajib pajak yang tidak dipenuhi tepat waktu oleh negara. Dengan demikian, tarif bunga sanksi pajak 2026 memiliki fungsi dua arah, yakni sanksi dan kompensasi.

Dengan memahami penggunaan tarif bunga sanksi pajak 2026, wajib pajak dapat membedakan antara kewajiban membayar sanksi dan hak memperoleh imbalan bunga. Hal ini membantu menghindari kesalahan persepsi dalam penghitungan pajak. Transparansi aturan menjadi fondasi kepatuhan perpajakan.

5. Cara menghitung sanksi administrasi pajak

ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Cara menghitung sanksi administrasi pajak mengikuti rumus yang telah ditentukan dalam peraturan perpajakan. Perhitungan ini menggunakan tarif bunga sanksi pajak 2026 yang berlaku pada saat sanksi mulai dikenakan. Jumlah pajak yang kurang dibayar dan lama keterlambatan menjadi faktor utama penentu besarnya sanksi.

Perlu diperhatikan bahwa bagian dari satu bulan keterlambatan tetap dihitung sebagai satu bulan penuh. Ketentuan ini sering kali tidak disadari oleh wajib pajak, sehingga menyebabkan perhitungan sanksi menjadi lebih besar dari perkiraan awal. Oleh karena itu, ketepatan waktu menjadi aspek yang sangat krusial.

Rumus dasar penghitungan sanksi administrasi pajak adalah:

  • Jumlah pajak yang kurang dibayar
  • Dikalikan tarif bunga sanksi pajak per bulan
  • Dikalikan jumlah bulan keterlambatan

Dengan memahami cara hitung tersebut, wajib pajak dapat memperkirakan besaran sanksi sejak awal. Hal ini memudahkan perencanaan pembayaran pajak dan pengelolaan arus kas. Selain itu, pemahaman ini membantu menghindari kesalahan dalam penerapan tarif bunga sanksi pajak 2026.

6. Pengecualian pengenaan sanksi administrasi pajak

ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Tidak semua kondisi keterlambatan atau ketidakpatuhan pajak otomatis dikenai sanksi administrasi. Dalam keadaan tertentu, peraturan perundang-undangan memberikan pengecualian pengenaan sanksi demi menjaga asas keadilan. Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi objektif yang dialami wajib pajak.

Pengecualian ini umumnya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dengan situasi khusus. Namun, pengecualian tidak diberikan secara otomatis tanpa proses administratif. Wajib pajak tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Kondisi wajib pajak yang dapat dikecualikan dari sanksi administrasi pajak meliputi:

  • Wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia
  • Wajib pajak yang tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  • Wajib pajak WNA yang tidak lagi tinggal di Indonesia
  • Bendahara yang sudah tidak melakukan pembayaran
  • Wajib pajak terdampak bencana atau keadaan kahar
  • Wajib pajak lain sesuai PMK Nomor 186/PMK.03/2007

Dengan adanya pengecualian ini, tarif bunga sanksi pajak 2026 tidak diterapkan secara kaku. Namun, wajib pajak tetap harus membuktikan kondisi tersebut secara administratif. Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting dalam penetapan pengecualian sanksi.

Tarif bunga sanksi pajak 2026 menjadi instrumen penting dalam sistem perpajakan Indonesia yang bersifat dinamis dan mengikuti suku bunga acuan. Dengan memahami tarif, dasar hukum, serta cara menghitungnya, wajib pajak dapat menghindari kesalahan administratif yang berujung sanksi. Kepatuhan sejak awal tetap menjadi cara terbaik untuk meminimalkan risiko denda pajak di kemudian hari.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

IHSG Perkasa Jumat Pagi, 7 Saham Ini Bisa Jadi Watchlist

09 Jan 2026, 10:02 WIBBusiness