Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tarif Listrik Periode Juli-September 2026 Tidak Naik
Ilustrasi meteran listrik (IDN Times/Paulus Risang)
  • Pemerintah menetapkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap pada Juli–September 2026 demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
  • Tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak berubah, dengan subsidi tetap diberikan kepada kelompok sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM.
  • Kementerian ESDM mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara efisien serta meminta PLN menjaga keandalan pasokan dan meningkatkan kualitas layanan kelistrikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemerintah bilang harga listrik bulan Juli sampai September tidak naik. Yang ngurus itu Kementerian ESDM dan PLN. Ada orang namanya Pak Bahlil yang ngomong begitu. Katanya biar orang-orang tetap bisa beli barang dan pabrik tetap jalan. Orang yang dapat bantuan juga bayar sama seperti dulu. Semua disuruh pakai listrik dengan hemat ya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada kuartal III-2026 atau periode Juli-September tetap alias tidak naik.

Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

1. Kenaikan tarif ditahan meski hasil perhitungan menunjukkan sebaliknya

potret petugas PLN yang sedang mengecek meteran listrik (dok. PLN)

Penetapan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Penyesuaian tarif mengacu pada perubahan sejumlah indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk kuartal III-2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter periode Februari-April 2026, yaitu kurs Rp16.959,32 per dolar AS, ICP 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, serta HBA 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.

Berdasarkan formula penyesuaian tarif, akumulasi perubahan indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026).

2. Tarif pelanggan bersubsidi juga tetap

ilustrasi meteran listrik (dok. PLN)

Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan.

Subsidi listrik tetap diberikan kepada kelompok pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ujar Bahlil.

3. Masyarakat diimbau menggunakan listrik secara efisien

ilustrasi memasukkan kode untuk mengatur bunyi alarm meteran listrik (dok. PLN)

Kementerian ESDM mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara bijak dan efisien sebagai upaya mendukung ketahanan serta kemandirian energi nasional.

Di sisi lain, pemerintah juga meminta PLN terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional penyediaan tenaga listrik agar layanan kepada masyarakat tetap terjaga.

Editorial Team

Related Article