potret petugas PLN yang sedang mengecek meteran listrik (dok. PLN)
Penetapan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Penyesuaian tarif mengacu pada perubahan sejumlah indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk kuartal III-2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter periode Februari-April 2026, yaitu kurs Rp16.959,32 per dolar AS, ICP 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, serta HBA 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.
Berdasarkan formula penyesuaian tarif, akumulasi perubahan indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026).