Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jalan tol Cimanggis-Cibitung. (dok. Kementerian PUPR)

Intinya sih...

  • Tarif jalan tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2B mulai berlaku pada 2 Agustus 2024 pukul 00.00 WIB berdasarkan SK Menteri PUPR.
  • Tarif bervariasi dari Simpang Susun Cikeas hingga Junction Cibitung, dengan sistem transaksi tertutup untuk beberapa rute lain.
  • Rincian tarif diberlakukan berdasarkan golongan kendaraan dan tujuan perjalanan, dengan rentang harga antara Rp5.000 hingga Rp97.000.

Jakarta, IDN Times - Mulai 2 Agustus 2024 pukul 00.00 WIB, pengguna jalan tol akan mulai dikenakan tarif di jalan tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2B. Hal itu berdasarkan SK Menteri PUPR No. 1627/KPTS/M/2024.

Tarif tersebut akan berlaku untuk rute dari Simpang Susun Cikeas hingga Junction Cibitung.

Editorial Team

Tonton lebih seru di