Jakarta, IDN Times - Jalan Tol Depok-Antasari Seksi Antasari-Andara-Brigif-Krukut-Sawangan resmi memberlakukan sistem terbuka sejak 18 Maret 2023, pukul 00.00 WIB. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No 326/KPTS/M/2023.
Keputusan itu sejalan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang terus mendorong badan usaha jalan tol (BUJT), untuk mewujudkan pelayanan jalan tol yang optimal untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan tol.
"Dengan diberlakukannya perubahan sistem pentarifan menjadi terbuka ini sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi sistem transaksi Jalan Tol Depok-Antasari Seksi Andara-Sawangan," kata Kepala BPJT Danang Parikesit dalam keterangannya, dikutip Senin (20/3/2023).