Presiden AS, Donald Trump, saat mengumumkan rincian tarif resiprokal. (The White House, Public domain, via Wikimedia Commons)
Sebelumnya, Indonesia dipastikan tetap kena tarif resiprokal dari AS sebanyak 32 persen. Hal ini disampaikan oleh Trump lewat surat kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam surat yang diunggah di akun Truth Social, Trump mengatakan, tarif tersebut jauh lebih rendah daripada defisit yang dialami AS dalam perdagangan dengan Indonesia.
“Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan Tarif kepada Indonesia hanya sebesar 32 persen pada setiap dan semua produk Indonesia yang dikirim ke Amerika Serikat, terpisah dari semua Tarif Sektoral,” kata Trump dalam surat tersebut, yang dikirim pada Senin (7/7).
Dalam surat itu, Trump menambahkan, barang yang dikirim ulang untuk menghindari tarif yang lebih tinggi, akan dikenakan tarif yang lebih tinggi tersebut.
“Harap dipahami bahwa angka 32 persen tersebut jauh lebih rendah dari yang dibutuhkan untuk menghilangkan kesenjangan defisit perdagangan yang kita miliki dengan Negara Anda,” ujarnya.