Bea Cukai Tindak Tiffany & Co Rp97,49 Miliar, Ini Rinciannya

- Bea Cukai menjatuhkan sanksi administratif Rp97,49 miliar kepada Tiffany & Co setelah audit menemukan tunggakan kewajiban kepabeanan dan denda besar terkait impor perhiasan mewah.
- Tiga gerai Tiffany & Co di Jakarta disegel oleh Bea Cukai karena dugaan praktik impor ilegal, sebagai langkah tegas pemerintah menertibkan barang masuk tanpa prosedur resmi.
- Pemerintah menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan kepabeanan dan akan terus melakukan pengawasan agar pasar domestik bebas dari barang ilegal serta persaingan tetap adil.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan perhiasan mewah Tiffany & Co. Nilai sanksi tersebut mencapai Rp97,49 miliar, yang terdiri dari denda dan tunggakan kewajiban kepabeanan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan, penetapan sanksi tersebut merupakan hasil audit yang telah diselesaikan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta.
“Sudah selesai dilakukan audit oleh Kanwil Bea Cukai Jakarta. Telah diterbitkan Surat Penetapan Pabean dengan total Rp97,49 miliar, dengan komponen denda Rp78,50 miliar,” ujar Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (5/6/2026).
Dari total tersebut, sekitar Rp78,5 miliar merupakan denda administratif. Sementara sisanya, sekitar Rp18,99 miliar, berasal dari kewajiban kepabeanan yang belum dipenuhi, meliputi Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh).
1. Audit Bea Cukai terhadap Tiffany & Co telah rampung

Djaka menegaskan seluruh proses audit Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai telah selesai dilakukan. Pemerintah kini menunggu penyelesaian kewajiban pembayaran dari pihak perusahaan.
Sanksi ini merupakan bagian dari pengawasan kepatuhan kepabeanan, khususnya pada sektor barang mewah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keadilan usaha sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
2. Pemerintah tegaskan penindakan impor ilegal hingga penyegelan gerai

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co telah disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jakarta. Tindakan tersebut dilakukan atas dugaan praktik impor ilegal.
Purbaya menegaskan aparat Bea Cukai bertugas menertibkan seluruh barang yang masuk tanpa prosedur resmi. Ia juga memastikan pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik tersebut.
"Impor ilegal pasti akan ditutup dan disegel," ujar Purbaya di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
3. Pemerintah ingatkan kepatuhan pelaku usaha dan pengawasan berkelanjutan

Purbaya menekankan penyegelan merupakan bagian dari penegakan aturan untuk menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.
"Kalau aparat Bea Cukai tidak menjalankan tugasnya, tentu akan ditindak. Sekarang, mereka bekerja agar pasar kita bersih dari barang-barang ilegal, sehingga persaingan usaha di dalam negeri bisa berjalan secara fair," tutur Purbaya.
Ia menegaskan seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah, kata dia, tidak akan menoleransi peredaran barang ilegal karena dapat merugikan industri dalam negeri dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
Terkait kemungkinan penyegelan di lokasi lain, Purbaya menyebut hal tersebut bergantung pada hasil pengawasan di lapangan. Biasanya, kata dia, langkah penyegelan dilakukan setelah adanya peringatan.
"Biasanya ada peringatan terlebih dahulu. Jika tetap tidak patuh, baru dilakukan penyegelan," katanya.






![[QUIZ] Jika Reinkarnasi Nyata, Cek Kamu akan Terlahir Jadi CEO atau Karyawan Biasa](https://image.idntimes.com/post/20250411/1000080289-5b24f5a14d3cd8dcd6ed21352b3d81b1-8e79354d356775a53c1f354e2534f81e.jpg)











