Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan adanya pengenaaan cukai untuk minuman berpemanis. Nantinya, minuman seperti teh kemasan, minuman karbonasi seperti cola dan minuman energi bakal dikenai cukai.
Tarifnya beragam, untuk teh kemasan diusulkan sebesar Rp1.500, minuman karbonasi dan lainnya seperti minuman berenergi sebesar Rp2.500.
"Untuk minuman berpemanis ini apabila disetujui, kami usulkan minuman yang siap dikonsumsi. Ini termasuk konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran dan konsumsinya masih perlu proses pengenceran. Misal, kopi saset yang isinya banyak gula," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/2).
Namun cukai tidak akan dikenakan untuk minuman manis seperti yang dibuat dan dikemas non pabrikasi, madu dan jus sayur tanpa tambahan gula. "Kemudian barang berpemanis yang diekspor, rusak atau musnah (tidak dikenakan cukai)," ucap Sri Mulyani.