Tembus Pasar Jepang, Penerima Fasilitas Berikat Ekspor 3 Kontainer Jas

Jakarta, IDN Times - PT Fukuryo Indonesia, perusahaan asal Kecamatan Mijen, Kota Semarang, kembali mengekspor tiga kontainer berisi sekitar 4.350 potong jas ke dua kota besar di Jepang, yakni Tokyo dan Nagoya.
“Karena kepatuhan dan manajemen perusahaan yang baik, PT Fukuryo Indonesia telah mengantongi sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) serta status sebagai kawasan berikat mandiri. Prestasi ini semakin lengkap dengan diraihnya penghargaan sebagai kawasan berikat mandiri terbaik tingkat Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).
1. Kontribusi sektor industri terhadap perekonomian nasional meningkat

Bier menegaskan, sebagai mitra strategis industry, pihaknya terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan pelayanan terbaik dan dukungan maksimal. Tujuannya adalah agar para pelaku usaha dapat tumbuh secara berkelanjutan dan memberi manfaat bagi masyarakat dan negara.
“Dengan kolaborasi yang erat antara pemerintah dan sektor swasta, diharapkan kontribusi sektor industri ekspor terhadap perekonomian nasional akan semakin besar dan berkelanjutan,” ucapnya.
2. Ekspor jas sebanyak 25 kontainer setiap bulan

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ekspor yang dilakukan PT Fukuryo Indonesia bukanlah yang pertama. Kegiatan ini telah menjadi bagian dari rutinitas bisnis perusahaan. Dengan pengiriman rata-rata 25 kontainer jas setiap bulan, PT Fukuryo Indonesia bukan hanya menjadi pemain utama di industri garmen, tetapi juga menjadi simbol kepercayaan internasional terhadap mutu dan ketepatan produksi dari Indonesia.
Sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Jepang, PT Fukuryo Indonesia menjadi contoh nyata sinergi yang kuat antara investasi asing dan tenaga kerja lokal. Hingga kini, perusahaan ini telah menyerap sekitar 1.257 tenaga kerja lokal, dan jumlah tersebut terus bertambah seiring berkembangnya kapasitas produksi.
3. Manfaat penerima fasilitas kawasan berikat

Penerima fasilitas kawasan berikat (KB) adalah perusahaan yang telah mendapatkan izin dari pemerintah untuk beroperasi di kawasan berikat.
Manfaat penerima fasilitas Kawasan Berikat:
- Efisiensi waktu dalam pengiriman barang karena tidak terkena pemeriksaan fisik di tempat penimbunan sementara (TPS) atau pelabuhan
- Kemudahan fasilitas fiskal, dan membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil.
- Kemudahan fasilitas fiskal yang dimaksud seperti penangguhan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).