Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memberikan 'gaji ke-13' bagi tenaga kesehatan dan nontenaga kesehatan yang sudah membantu penanganan COVID-19. Rencana tersebut dimasukkan dalam usulan baru pemanfaatan biaya penanganan COVID-19 sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi semester II 2020.
"Presiden mempertimbangkan juga memberikan reward untuk nakes dan nonnakes semacam gaji ke-13 atau tambahan reward kepada mereka. Sedang disusun oleh Kemenkes," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam video conference, Senin (10/8/2020).