Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ternyata Ini Alasan Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam jumpa pers mengenai RUU Minerba di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/2/2025). (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Ormas Keagamaan dapat mengelola tambang berdasarkan UU Minerba yang baru disahkan oleh DPR.
  • UU Minerba sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam demi kesejahteraan rakyat.

Jakarta, IDN Times - Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan bisa mendapatkan hal mengelola tambang berdasarkan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang baru disahkan oleh DPR pada Selasa (18/2/2025).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan pemerintah dan DPR sepakat memberikan konsesi pertambangan kepada ormas keagamaan.

"Kita tahu bahwa peran daripada organisasi kemasyarakatan keagamaan dari sebelum merdeka Indonesia sampai dengan merdeka dan mempertahankan kemerdekaan ini kan sangat luar biasa sekali, tapi apa yang terjadi? Kita secara jujur harus katakan bahwa ruang-ruang untuk mengoptimalkan mereka dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam kita ini belum maksimal. Nah, karena itu kita mulai dari Minerba," tutur Bahlil kepada awak media.

1. UU Minerba sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. (www.instagram.com/@bahlillahadalia)

Bahlil menyampaikan, kehadiran UU Minerba sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa seluruh kekayaan sumber daya alam baik laut, darat, dan udara dikuasai oleh negara.

Menurut Ketua Umum Golkar tersebut, pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara selama ini hanya dikuasai oleh pengusaha-pengusaha besar.

"Jadi bukan dikuasai oleh oknum perusahaan tertentu, tapi dikelola sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat," kata Bahlil.

2. UU Minerba juga atur pemberian konsesi tambang ke UKM

Ilustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain memberikan konsesi pertambangan ke ormas keagamaan, UU Minerba juga memperbolehkan pemerintah memberikan hal yang sama ke koperasi dan atau usaha kecil menengah alias UKM.

"Sekarang UMKM, koperasi itu bisa mendapatkan IUP dengan skala prioritas. Artinya, tidak mesti mengikuti tender murni," ujar Bahlil.

3. Seluruh fraksi DPR setujui pengesahan UU Minerba

Pengesahan RUU Minerba pada Kamis (23/1/2025). (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya diberitakan, sebanyak delapan atau semua fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Minerba menjadi UU.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang Undang?" tanya Pimpinan Sidang Rapat Paripurna, Adies Kadir.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us