Jakarta, IDN Times - Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan berbagai wilayah dengan cekungan air tanah (CAT) yang kondisinya sudah rusak.
Itu menjadi salah satu hal yang mendasari pemerintah mengendalikan penggunaan air tanah dengan menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
"Ternyata dilihat dari cekungan air tanah yang ada di Indonesia, itu sudah ada beberapa cekungan air tanah yang sudah mengalami kerusakan dan sudah rawan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid dalam Konferensi Pers Pengendalian Air Tanah di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/11/2023).
