Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pakai Air Tanah Harus Izin, ESDM Sebut Supaya Jakarta Tidak Tenggelam

ilustrasi keran air (pexels.com/Diva Plavalaguna)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan faktor di balik Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, mengatakan itu merupakan regulasi yang bertujuan menjaga agar air tanah bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan.

"Dengan pengendalian penggunaannya, air tanah ini masih memiliki fungsi untuk menjaga lingkungan seperti mencegah terjadinya penurunan tanah atau amblesan tanah dan intrusi air laut," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/11/2023).

1. Ada 220 lokasi pemantauan air tanah tiap tahunnya

Ilustrasi pemeriksaan air sumur. (Pinterest/Supra)

Pemerintah telah melakukan pemantauan air tanah dan penurunan tanah pada cekungan air tanah Jakarta sejak 2014 melalui pendirian Balai Konservasi Air Tanah (BKAT), yang merupakan UPT di bawah Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi, Kementerian ESDM.

Ada 220 lokasi pemantauan air tanah tiap tahunnya, baik pada sumur pantau, sumur produksi, maupun sumur gali. Pemantauan yang dilakukan berupa kegiatan pengukuran muka air tanah dan analisis sifat fisika-kimia air tanah.

Salah satu tujuan kegiatan pemantauan air tanah adalah mengevaluasi pengendalian pengambilan air tanah, sebagai bagian dalam pemberian izin pengusahaan air tanah yang dituangkan dalam bentuk Peta Zona Konservasi Air Tanah.

2. Penurunan tanah di Jakarta mengalami pelandaian

Lokasi kebocoran tanggul laut di Muara Baru (Dok.KOMMINFOTIK JU)

Dijelaskan Wafid, pengukuran selama periode 2015-2022 di wilayah cekungan air tanah Jakarta menunjukkan laju penurunan tanah antara 0,04 hingga 6,30 cm per tahun.

Menurut dia, itu menunjukkan adanya pelandaian penurunan tanah dibandingkan tahun 1997 hingga 2005, di mana laju penurunan tanah antara 1 hingga 10 cm per tahun hingga 15-20 cm per tahun.

"Pelandaian penurunan muka tanah juga teramati pada sumur pantau manual di lokasi kantor Balai Konservasi Air Tanah Jalan Tongkol Jakarta Utara," sebutnya.

Wafid menekankan urgensi pengendalian air tanah yang harus benar-benar diupayakan. Harapannya agar terjadi proses pemulihan muka air tanah dan pelandaian laju penurunan muka tanah.

"Kedua hal tersebut merupakan indikasi keberhasilan pengelolaan air tanah," tuturnya.

3. Tak semua masyarakat harus izin pakai air tanah

ilustrasi keran air dan sabun. (pixabay.com/Suju)

Pengendalian penggunaan air tanah, kata dia, adalah salah satu faktor yang mendasari munculnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023.

Namun, dia menggarisbawahi masyarakat atau rumah tangga yang wajib memiliki izin adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan.

"Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin (penggunaan air tanah), karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 meter kubik per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan. Air sebanyak 100 meter kubik itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisian 5 ribu galon volume 20 liter," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us