Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, perubahan acuan harga batu bara ekspor dari Indonesia Coal Index (ICI) ke Harga Acuan Batu Bara (HBA) berlaku mulai 1 Maret 2025.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan, kebijakan penggunaan HBA sebagai standar harga ekspor, telah disosialisasikan.
"Diberlakukan 1 Maret 2025," kata Ketua Umum Partai Golkar itu kepada jurnalis, dikutip Kamis (27/2/2025).