Jakarta, IDN Times - Pemerintah meminta importir untuk menarik dan memusnahkan produk jamur enoki dari Green Co Ltd, Korea Selatan. Hal ini dilakukan menyusul kasus jamur enoki yang tercemar bakteri Listeria monocytogenes sehingga menyebabkan kejadian luar biasa (KLB) di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Ketahanan Pangan melalui surat yang dilayangkan kepada pihak importir yakni Direktur PT Green Box Fresh Vegetables nomor B-259/KN.230/J/05/2020 tanggal 18 Mei 2020 hal penarikan produk. Hal itu berdasarkan UU Pangan No 18/2012 Pasal 90, PP 86/2019 Pasal 28 dan Permentan 53/2018.
Pemusnahan dilakukan pada 22 Mei 2020 dan 19 Juni 2020 di PT Siklus Mutiara Nusantara, Bekasi. Pemusnahan dihadiri oleh perwakilan dari pelaku usaha dan BKP, sejumlah 1.633 karton dengan berat 8.165 kg.