Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tidak Jadi Dapat Dana Talangan, KAI dan Perumnas Disuntik PMN

Dok. Humas Pemprov Jateng

Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir bersama anggota Komisi DPR membahas pencairan utang pemerintah, penyertaan modal negara (PMN), dan pemberian dana talangan. Rapat itu memutuskan untuk memberikan PMN sebesar Rp23,65 triliun kepada tujuh BUMN yang terdiri dari BUMN karya, perkebunan, perumahan, hingga transportasi.

"Komisi VI DPR RI menyetujui usulan PMN pada BUMN-BUMN dalam tahun anggaran 2020 dengan catatan," kata Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima, Rabu (15/7/2020).

1. Semula BUMN yang mendapat PMN hanya lima perusahaan

Pembaharuan Logo BUMN (Dok. Istimewa)

Semula, BUMN yang akan mendapat PMN hanya berjumlah lima. Kelima perusahaan plat merah tersebut yakni PT Hutama Karya, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau ITDC, dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).

Namun, dalam rapat tersebut diputuskan bahwa PT Perkebunan Nusantara, Perum Perumnas dan PT Kereta Api Indonesia juga mendapatkan PMN. Semula, ketiga perusahaan tersebut akan diberikan dana talangan saja.

“Kami sepakat kalau dana pinjaman itu kalau memang akan diusulkan untuk jadi dana PMN dengan catatan, bahwa perusahaan yang menerima atau mengubah dana pinjaman menjadi PMN 100 persen milik negara,” ujar Aria.

2. Berikut rincian perusahaan penerima dana talangan

Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Secara rinci dana PMN tersebut, akan diberikan kepada perusahaaan BUMN berikut:

Hutama Karya Rp 7,5 triliun

PT PNM sebesar Rp 1,5 triliun

ITDC sebesar RP 500 miliar

PTBUI sebesar Rp 6 triliun

PTPN sebesar Rp 4 triliun

Perumnas Rp 650 miliar

Rp 3,5 triliun untuk PT KAI

3. Penerima dana PMN tidak boleh menggunakan untuk membayar utang

(Ilustrasi utang) IDN Times/Arief Rahmat

Dalam kesempatan itu, Komis VI dan Erick Thohir juga menyepakati dana penyertaan modal negara (PMN) yang diberikan pemerintah tahun anggaran 2020 tidak boleh digunakan untuk membayar utang BUMN yang menerima.

Dalam poin kedua catatan yang diputuskan antara Komisi VI, Kementerian BUMN dan jajaran direksi, disebutkan bahwa pemberian dana PMN kepada BUMN harus digunakan untuk mendukung bisnis perusahaan.

"Kedua, PMN tidak digunakan untuk membayar utang perusahan BUMN penerima PMN. Setuju?" kata Pimpinan Rapat Komisi VI Aria Bima dari Fraksi PDIP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Auriga Agustina
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us