TikTok Shop Resmi Ditutup, Ini Pengumuman Resminya!

Jakarta, IDN Times - Manajemen TikTok memastikan menghentikan transaksi di TikTok Shop Indonesia mulai besok, Rabu (4/10/2023). Penghentian transaksi tersebut jadi langkah TikTok Shop ditutup untuk mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis manajemen TikTok, dikutip dari situs resmi TikTok, Selasa (3/10/2023).
Lebih lanjut, manajemen TikTok akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait langkah dan rencana mereka ke depannya.
1. Deadline sepekan dari Mendag

Keputusan TikTok Shop ditutup tersebut sejalan dengan tenggat waktu yang telah diberikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan.
Menteri yang karib disapa Zulhas tersebut telah memberikan waktu satu minggu bagi pengelola platform media sosial (medsos) untuk menghentikan transaksi jual-beli secara langsung.
Transaksi jual-beli secara langsung resmi dilarang di platform media sosial, seperti di TikTok Shop yang menyediakan fitur etalase, check out, hingga pembayaran.
"Ini kan dikasih waktu seminggu," kata Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).
2. Pemerintah keluarkan aturan melarang TikTok Shop jualan di Indonesia

Alasan TikTok Shop ditutup selaras dengan yang sebelumnya, pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Aturan itu resmi mengukuhkan larangan bagi platform media sosial, termasuk TikTok untuk melayani transaksi jual-beli, seperti layanan TikTok Shop saat ini.
"Ini saya sudah minta juga teman-teman dikirimi surat. Semua yang usaha di bidang ini, selain kita sampaikan melalui konferensi pers, tolong disurati. Karena Permendag ini sudah diundangkan, sudah berlaku," ucap Zulhas.
3. TikTok Shop resmi ditutup dan hanya bisa promosi

Dalam Permendag tersebut, kegiatan promosi produk juga hanya bisa oleh platform social commerce. Artinya, platform media sosial yang memfasilitasi konten promosi produk harus mengganti izin beroperasinya sebagai platform social commerce.
"Saya minta agar ekosistem usaha di bidang platform digital bisa berkembang dengan baik tapi tidak mematikan satu dengan yang lain," ujar Zulhas.
Demikian penjelasan mengenai TikTok Shop resmi ditutup, dan TikTok akan mematuhi aturan yang dibuat pemerintah Indonesia.