Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

TikTok Shop Buka Lagi lewat Tokopedia, Ini 5 Peringatan Menkop

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam acara pelepasan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Rumania merangkap Republik Muldova, Meidyatama Suryodiningrat; dan Duta Besar Republik Indonesia untuk Vatikan, Michael Trias Kuncahyono di kantor pusat IDN Media, Jakarta, Jumat (14/7/2023). (IDN Times/Herka Yanis)
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam acara pelepasan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Rumania merangkap Republik Muldova, Meidyatama Suryodiningrat; dan Duta Besar Republik Indonesia untuk Vatikan, Michael Trias Kuncahyono di kantor pusat IDN Media, Jakarta, Jumat (14/7/2023). (IDN Times/Herka Yanis)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengingatkan TikTok untuk mematuhi regulasi terkait e-commerce setelah platform asal China itu resmi menggandeng Tokopedia melalui PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

Teten mengatakan, TikTok wajib mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) terkait wacana pembukaan kembali TikTok Shop dengan Tokopedia.

Secara keseluruhan, ada lima poin yang diingatkan Teten kepada GoTo dan juga TikTok.

1. TikTok Shop tak boleh digabungkan dengan platform media sosial

Tokopedia meluncurkan fitur baru Kelola Tagihan yang membuat pembayaran tagihan lebih praktis. (dok. Tokopedia)
Tokopedia meluncurkan fitur baru Kelola Tagihan yang membuat pembayaran tagihan lebih praktis. (dok. Tokopedia)

Hal pertama yang diingatkan Teten adalah TikTok Shop tak boleh lagi menggabungkan platformnya dengan media sosial.

Teten menekankan, ketentuan itu sudah tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Di beleid itu, ada kebijakan multichannel di e-commerce, yakni kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.

2. Tak boleh menjual produk impor dengan harga yang lebih murah dibanding harga di negara asal

Aplikasi TikTok Shop. (dok. Kemenkop UKM)
Aplikasi TikTok Shop. (dok. Kemenkop UKM)

Kedua, Teten mengingatkan larangan dumping, di mana produk impor dijual dengan harga yang lebih rendah dengan harga di negara asalnya. Misalnya, di TikTok Shop ada pakaian impo ryang dijual dengan harga Rp25 ribu. Padahal, produk itu dijual dengan harga Rp35 ribu di negara asalnya.

⁠”Kedua, TikTok dan GoTo dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya, atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asalnya. Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal," ucap Teten.

3. Dilarang jual barang impor yang tak punya dokumen lengkap

Ilustrasi impor dan ekspor bawang putih (pexel.com/ Tom Fisk)
Ilustrasi impor dan ekspor bawang putih (pexel.com/ Tom Fisk)

TikTok Shop juga dilarang menjual barang impor yang tidak memiliki dokumen lengkap terkait izin edar, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan sertifikasi halal.

“Barang impor yang dijual di online harus memiliki izin edar dari BPOM, punya SNI, dan memiliki sertifikasi halal. Semua itu perlu dilengkapi untuk melindungi konsumen di Indonesia," kata Teten.

4. Wajib melindungi produk UMKM

Ilustrasi UMKM (Dok. IDN Times)
Ilustrasi UMKM (Dok. IDN Times)

Keempat, TikTok dan GoTo diminta untuk tidak menjual barang yang harganya berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri. Tujuannya adalah untuk melindungi UMKM produsen dalam negeri.

“TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan," kata Teten dikutip dari keterangan resmi, Senin (11/12/2023).

5. TikTok Shop tak boleh jual produk sendiri

TikTok Shop tidak bisa beroperasi mulai Rabu (4/10/2023). (dok. TikTok)
TikTok Shop tidak bisa beroperasi mulai Rabu (4/10/2023). (dok. TikTok)

Peringatan kelima ialah TikTok Shop dengan Tokopedia tak boleh menjual produknya sendiri, demi menciptakan ekosistem perdagangan yang adil.

“Kelima, platform online termasuk TikTok dan GoTo tidak boleh menjual produk sendiri. Ini untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap brand atau produk lokal yang dijual di platform mereka," kata Teten.

Menurut Teten, aksi TikTok mengakuisisi 75,01 persen saham Tokopedia adalah urusan Business to Business (B2B). Hal itu menurutnya merupakan bentuk investasi asing, dan itu diperbolehkan.

“Kami hanya mengingatkan terkait komitmen dari pihak GoTo yang telah disampaikan pada kami sebelumnya, bahwa mereka memang ingin memprioritaskan produk UMKM,” kata Teten.

TikTok sebelumnya menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia pada Rabu (4/10/2023) setelah pemerintah melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023  melarang platform dengan model bisnis socio-commerce memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam sistem elektroniknya sendiri.

Dalam pengumuman resminya, GoTo mengungkapkan bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia. Fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia secara resmi akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Aria Hamzah
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us