Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengizinkan tenaga kerja asing (TKA) bekerja di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara selama 10 tahun. Hal itu diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Dijelaskan dalam Pasal 22 ayat 1, pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah IKN dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang" bunyi Pasal 22 ayat 2 dikutip IDN Times.