Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Toba Pulp Lestari PHK Karyawan, Efektif Mulai 12 Mei
ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)
  • PT Toba Pulp Lestari resmi melakukan PHK terhadap sejumlah karyawan, efektif mulai 12 Mei 2026 setelah sosialisasi kebijakan pada akhir April 2026.
  • Keputusan PHK diambil akibat pencabutan izin PBPH yang menghentikan seluruh kegiatan pemanfaatan hutan perusahaan sesuai kebijakan rasionalisasi Kementerian Kehutanan.
  • Manajemen mengakui potensi gugatan perselisihan hubungan industrial dari karyawan terdampak, namun menegaskan tidak ada dampak material bagi kondisi keuangan perusahaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
1992

Konsesi Toba Pulp Lestari mulai beroperasi pada tahun ini.

2020

Luas konsesi perusahaan tercatat menyusut 37 persen menjadi 167.912 hektare.

pertengahan 2025

Evaluasi dilakukan dan menemukan fragmentasi areal akibat perubahan status kawasan serta aktivitas non-kehutanan, yang menjadi dasar kebijakan rasionalisasi PBPH.

23–24 April 2026

Perusahaan melakukan sosialisasi kebijakan pemutusan hubungan kerja kepada para karyawan.

12 Mei 2026

Keputusan pemutusan hubungan kerja terhadap sejumlah karyawan mulai berlaku efektif.

28 April 2026

Pernyataan perusahaan mengenai pelaksanaan PHK dikutip oleh media pada tanggal ini.

kini

Manajemen mencatat potensi gugatan perselisihan hubungan industrial namun menegaskan tidak ada dampak material terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perusahaan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    PT Toba Pulp Lestari mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan sebagai dampak dari pencabutan izin usaha pemanfaatan hutan milik perusahaan.
  • Who?
    Manajemen PT Toba Pulp Lestari dan para karyawan yang terdampak kebijakan PHK, serta Kementerian Kehutanan melalui Ditjen PHL yang mencabut izin PBPH perusahaan.
  • Where?
    Kegiatan operasional dan areal hutan milik PT Toba Pulp Lestari yang berada dalam wilayah konsesi PBPH, dengan pengumuman disampaikan di Jakarta melalui Bursa Efek Indonesia.
  • When?
    Sosialisasi kebijakan dilakukan pada 23–24 April 2026, dan PHK mulai berlaku efektif pada 12 Mei 2026. Informasi diumumkan kepada publik pada 28 April 2026.
  • Why?
    Kebijakan PHK diambil karena pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh pemerintah, yang menyebabkan penghentian seluruh kegiatan pemanfaatan hutan perusahaan.
  • How?
    Perusahaan menyampaikan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia sesuai peraturan OJK dan BEI, serta melakukan sosialisasi internal kepada karyawan sebelum pelaksanaan PHK efektif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Perusahaan Toba Pulp Lestari mau berhentiin kerja beberapa orang. Katanya mulai tanggal 12 Mei nanti. Mereka udah kasih tahu ke para pekerja bulan April kemarin. Ini karena izin hutan mereka dicabut, jadi gak bisa kerja di sana lagi. Sekarang ada kemungkinan ada karyawan yang marah dan mau protes ke perusahaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun keputusan PHK menjadi langkah sulit, PT Toba Pulp Lestari menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan kepatuhan hukum dengan menyampaikan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia sesuai peraturan OJK dan BEI. Proses sosialisasi kepada karyawan juga mencerminkan upaya perusahaan menjaga komunikasi terbuka di tengah penyesuaian operasional yang mengikuti kebijakan rasionalisasi pemerintah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - PT Toba Pulp Lestari mengumumkan langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya. Keputusan itu diambil perusahaan setelah mempertimbangkan kondisi operasional yang terjadi saat ini.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

Keterbukaan informasi tersebut juga merujuk pada Ketentuan Peraturan I-E dalam Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00015/BEI/01-2021 mengenai kewajiban penyampaian informasi.

1. PHK efektif mulai 12 Mei

Ilustrasi Pengangguran akibat terkena PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Perusahaan telah melaksanakan sosialisasi mengenai kebijakan PHK kepada para karyawan pada 23 April 2026 hingga 24 April 2026. Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak perusahaan, keputusan PHK tersebut akan berlaku efektif mulai 12 Mei 2026.

"Pada tanggal 23 April 2026 24 April 2026, Perseroan melakukan sosialisasi kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawan Perseroan, Pemutusan Hubungan Kerja mana akan berlaku efektif 12 Mei 2026," kata perusahaan dikutip Selasa (28/4/2026).

2. Dampak pencabutan PBPH

Ilustrasi hutan. (IDN Times/Bagus F)

Langkah PHK diambil sebagai konsekuensi dari pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik perseroan. Hal ini berdampak langsung pada penghentian seluruh kegiatan pemanfaatan hutan yang berlokasi di dalam areal PBPH perusahaan.

Pencabutan PBPH itu sejalan dengan kebijakan Kementerian Kehutanan melalui Ditjen PHL untuk menata PBPH guna meningkatkan efektivitas pengelolaan hutan dan menyelesaikan konflik lahan melalui rasionalisasi konsesi.

Secara historis, konsesi TPL yang beroperasi sejak 1992 telah menyusut 37 persen menjadi 167.912 hektare pada 2020.

Evaluasi pertengahan 2025 kemudian mengidentifikasi fragmentasi areal akibat perubahan status kawasan dan aktivitas non-kehutanan, yang akhirnya mendasari kebijakan rasionalisasi hingga berujung pada pencabutan PBPH perusahaan.

"Kegiatan Operasional Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan," kata manajemen.

3. Potensi gugatan perselisihan hubungan industrial

ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)

Manajemen mencatat adanya potensi timbulnya gugatan perselisihan hubungan industrial yang mungkin diajukan oleh karyawan yang terdampak oleh kebijakan pemutusan hubungan kerja tersebut kepada pihak perusahaan.

Namun, pihaknya menyatakan tidak ada dampak material terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan akibat peristiwa yang dialami perusahaan.

Editorial Team