Jakarta, IDN Times - PT Toba Pulp Lestari mengumumkan langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya. Keputusan itu diambil perusahaan setelah mempertimbangkan kondisi operasional yang terjadi saat ini.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
Keterbukaan informasi tersebut juga merujuk pada Ketentuan Peraturan I-E dalam Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00015/BEI/01-2021 mengenai kewajiban penyampaian informasi.
