Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Jokowi) sudah menetapkan kebijakan insentif untuk pembelian properti. Insentif itu berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah 100 persen untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar.
"Tadi pak Presiden meminta agar dilakukan program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp2 miliar," beber Airlangga dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).