Jakarta, IDN Times - Pemerintah memberikan tambahan pernyataan modal negara (PMN) kepada PT Pertamina (Persero) berupa pengalihan barang milik negara (BMN) dari Kementerian ESDM senilai Rp3,37 triliun.
Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 3 Oktober 2023. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp3.374.544.786.000,00 (tiga triliun tiga ratus tujuh puluh empat miliar lima ratus empat puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah)," bunyi Pasal 2 Ayat 1 yang dikutip IDN Times.