Jakarta, IDN Times - Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menyatakan kenaikan rata-rata 12 persen untuk CHT pada 2022 nanti.
"Hari ini Bapak Presiden telah menyetujui dan sesudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen. Namun, untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan lima persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum," ujar Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Senin (13/12/2021).
Kebijakan CHT, kata Sri Mulyani, merupakan salah satu instrumen peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang menjadi agenda krusial dalam upaya peningkatan produktivitas nasional.