Jakarta, IDN Times - Jalan tol Ciawi-Sukabumi Seksi II (Cigombong-Cibadak) resmi bertarif mulai hari ini, Sabtu (12/10/2024) pukul 00.00 WIB, merujuk Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1661/KPTS/M/2024.
"Dengan adanya penerapan tarif ini, maka masa pengenalan dan sosialisasi yang dilakukan sejak 6 Agustus 2023 telah berakhir," tulis PT Trans Jabar Tol melalui akun Instagram perusahaan.
Pengguna jalan tol kini harus membayar tarif sesuai golongan kendaraan masing-masing. Berikut rincian tarif tol untuk beberapa golongan kendaraan dari berbagai gerbang tol!