Jakarta, IDN Times - Komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari perusahaan digital berbuah manis. Penerimaan PPN dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) terus menunjukkan peningkatan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti menyampaikan hingga 30 November, jumlah setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp16,24 triliun.
Rinciannya jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp3,90 triliun setoran 2021, Rp5,51 triliun setoran 2022, dan Rp6,10 triliun setoran 2023.
"Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 151 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp16,24 triliun," jelas Dwi dalam keterangannya yang dikutip, Senin (11/12/2023).