Cara Menghitung THR buat Karyawan yang Belum Setahun Kerja

Baru sebulan kerja tetap dapat THR

Jakarta, IDN Times - Karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu bulan berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih," bunyi Pasal 2 ayat 1 pada Permenaker 6/2016.

Dijelaskan dalam ayat 2, THR Keagamaan diberikan kepada karyawan yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Baca Juga: Segini Besaran THR yang Diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin

1. Jumlah THR karyawan yang belum satu tahun kerja

Cara Menghitung THR buat Karyawan yang Belum Setahun Kerjailustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan, karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah, alias 1 kali gaji.

Sedangkan karyawan yang belum genap setahun bekerja, tapi mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Perhitungannya: masa kerja dibagi 12, kemudian dikali 1 bulan upah. Misalnya, gaji kamu Rp6,5 juta/bulan dan baru bekerja selama 3 bulan maka perhitungan THR-nya adalah sebagai berikut:

3 : 12 = 0,25
0,25 x 6.500.000 = 1.625.000

Jadi, THR yang kamu terima adalah Rp1.625.000.

Baca Juga: Ini Kriteria PNS yang Tidak Berhak Terima THR dan Gaji ke 13 

2. THR harus dibayar maksimal H-7 dan tidak boleh dicicil

Cara Menghitung THR buat Karyawan yang Belum Setahun KerjaMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (dok. Kemnaker)

THR wajib diberikan perusahaan kepada pekerja maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-7 Lebaran). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pembayaran THR tak boleh dicicil.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulangi, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, saya minta perusahaan agar taat pada ketentuan ini," kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Dapat THR Rp27,7 Juta

3. Pekerja kontrak dan pekerja lepas tetap wajib diberikan THR

Cara Menghitung THR buat Karyawan yang Belum Setahun KerjaIlustrasi. IDN Times/Arief Rahmat

Ida mengatakan, THR tak hanya diberikan untuk pekerja tetap. Namun, pekerja kontrak maupun pekerja harian lepas tetap berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan pemerintah.

"Ini saya garis bawahi, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tambah Ida.

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya