Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Gaji Pejabat Pajak yang Putranya Aniaya Anak Pengurus GP Ansor

Gaji Pejabat Pajak yang Putranya Aniaya Anak Pengurus GP Ansor
(IDN Times/Aditya Pratama)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Salah seorang anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sorotan soal gaya hidup mewahnya. Adalah MDS yang disebut-sebut sebagai anak dari salah seorang pejabat Eselon II Kantor Pajak, yang kini jadi buah bibir.

Gaya hidup mewahnya disorot usai kedapatan melakukan penganiayaan terhadap David, yang merupakan anak pengurus GP Ansor DKI Jakarta.

MDS diketahui sering memamerkan kemewahan di media sosial. Yang paling mencuri perhatian warganet adalah mobil Rubicon yang dia kendarai. Lantas berapa gaji pegawai DJP?

  1. 1. Gaji pegawai Direktorat Jenderal Pajak

    Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

    Gaji pegawai negeri sipil (PNS) di atur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut rinciannya:

    Golongan I:
    Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
    Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
    Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
    Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

    Golongan II:
    IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
    IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
    IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
    IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

    Golongan III:
    IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
    IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
    IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
    IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

    Golongan IV:
    IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
    IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
    IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
    IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
    IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

  2. 2. Pegawai DJP juga menerima tunjangan

    ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

    Tunjangan pegawai DJP diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Berikut rinciannya:

    Eselon I:

    Peringkat jabatan 27 Rp117.375.000
    Peringkat jabatan 26 Rp99.720.000
    Peringkat jabatan 25 Rp95.602.000
    Peringkat jabatan 24 Rp84.604.000

    Eselon II:

    Peringkat jabatan 23 Rp81.940.000
    Peringkat jabatan 22 Rp72.522.000
    Peringkat jabatan 21 Rp64.192.000
    Peringkat jabatan 20 Rp56.780.000

    Eselon III ke bawah:

    Peringkat jabatan 19 Rp46.478.000
    Peringkat jabatan 18 Rp42.058.000 - 28.914.875
    Peringkat jabatan 17 Rp37.219.800 - 27.914.850
    Peringkat jabatan 16 Rp28.757.200 - 21.567.900
    Peringkat jabatan 15 Rp25.411.600 - 19.058.700
    Peringkat jabatan 14 Rp22.935.762 - 21.586.600
    Peringkat jabatan 13 Rp17.268.600 - 15.110.025
    Peringkat jabatan 12 Rp15.417.937 - 11.306.487
    Peringkat jabatan 11 Rp14.684.812 - 10.768.862
    Peringkat jabatan 10 Rp13.986.750 - 10.256.950
    Peringkat jabatan 9 Rp13.320.562 - 9.768.412
    Peringkat jabatan 8 Rp12.686.250 - 8.457.500
    Peringkat jabatan 7 Rp12.316.500 - 8.211.000
    Peringkat jabatan 6 Rp7.673.375
    Peringkat jabatan 5 Rp7.171.875
    Peringkat jabatan 4 Rp5.361.800

  3. 3. Pelaku sudah ditahan polisi

    Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

    Polisi menahan pelaku penganiayaan berinisial MDS terhadap David, yang merupakan anak pengurus GP Ansor DKI Jakarta. Sementara pelaku sendiri disebut-sebut sebagai anak dari salah seorang pejabat Eselon III Kantor Pajak.

    Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan saat ini pihaknya belum bisa meminta keterangan terhadap David karena masih dirawat di rumah sakit.

    Ade mengatakan MDS saat ini dijerat pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

    "Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ujarnya, kepada wartawan, Rabu (21/2/2023).

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More