Gaji Pejabat Pajak yang Putranya Aniaya Anak Pengurus GP Ansor

Selain gaji juga menerima tunjangan

Jakarta, IDN Times - Salah seorang anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sorotan soal gaya hidup mewahnya. Adalah MDS yang disebut-sebut sebagai anak dari salah seorang pejabat Eselon II Kantor Pajak, yang kini jadi buah bibir.

Gaya hidup mewahnya disorot usai kedapatan melakukan penganiayaan terhadap David, yang merupakan anak pengurus GP Ansor DKI Jakarta.

MDS diketahui sering memamerkan kemewahan di media sosial. Yang paling mencuri perhatian warganet adalah mobil Rubicon yang dia kendarai. Lantas berapa gaji pegawai DJP?

Baca Juga: Anak Pejabat Pajak Tersangka Pengeroyokan Suka Pamer Moge dan Mobil

1. Gaji pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Gaji Pejabat Pajak yang Putranya Aniaya Anak Pengurus GP AnsorIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Gaji pegawai negeri sipil (PNS) di atur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut rinciannya:

Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II:
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III:
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV:
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca Juga: Pemilik Rubicon Diduga Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja sampai Koma

2. Pegawai DJP juga menerima tunjangan

Gaji Pejabat Pajak yang Putranya Aniaya Anak Pengurus GP Ansorilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Tunjangan pegawai DJP diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Berikut rinciannya:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp42.058.000 - 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp37.219.800 - 27.914.850
Peringkat jabatan 16 Rp28.757.200 - 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp25.411.600 - 19.058.700
Peringkat jabatan 14 Rp22.935.762 - 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp17.268.600 - 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp15.417.937 - 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp14.684.812 - 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp13.986.750 - 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp13.320.562 - 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp12.686.250 - 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp12.316.500 - 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp5.361.800

Baca Juga: Ini Motif Anak Pejabat Ditjen Pajak Aniaya  Remaja sampai Koma

3. Pelaku sudah ditahan polisi

Gaji Pejabat Pajak yang Putranya Aniaya Anak Pengurus GP AnsorIlustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi menahan pelaku penganiayaan berinisial MDS terhadap David, yang merupakan anak pengurus GP Ansor DKI Jakarta. Sementara pelaku sendiri disebut-sebut sebagai anak dari salah seorang pejabat Eselon III Kantor Pajak.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan saat ini pihaknya belum bisa meminta keterangan terhadap David karena masih dirawat di rumah sakit.

Ade mengatakan MDS saat ini dijerat pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ujarnya, kepada wartawan, Rabu (21/2/2023).

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya