Sah! Honorer Batal Dihapus, Tak Ada PHK Massal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan tak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap pegawai honorer di pemerintahan.
Hal itu seiring dengan disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (3/102023).
“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” kata Anas dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).
Baca Juga: Menpan RB Batal Hapus 2,3 Juta Honorer demi Cegah PHK Massal
1. Honorer batal diberhentikan mulai November
Dia mengatakan, salah satu isu krusial di dalam RUU ASN adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN alias honorer yang jumlahnya lebih dari 2,3 juta orang, dan mayoritas berada di instansi daerah.
“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” sebutnya.
Baca Juga: Berapa Gaji PPPK dan Tunjangannya? Simak Rincian Lengkapnya!
2. Skema dan mekanisme PPPK bakal diperluas
Editor’s picks
Dijelaskan Anas, bakal ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Itu bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.
“Nanti didetilkan di peraturan pemerintah,” ujar Anas.
3. Pemerintah pastikan tidak boleh ada penurunan pendapatan honorer
Dijelaskan lebih lanjut, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP, yakni tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN.
Menurutnya, kontribusi tenaga honorer di dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan tersebut.
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” kata Anas.
Dia menambahkan, pemerintah juga mendesain agar penataan yang dilakukan itu tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
Baca Juga: Gaji PNS Diusulkan Naik 8 Persen di 2024, DPR Anggap Wajar