Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen Mulai Awal 2025

Konferensi pers kenaikan PPN 12 persen yang dimulai per 1 Januari 2025 (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Intinya sih...
  • Pemerintah menerapkan tarif PPN 12 persen untuk barang mewah dan jasa premium
  • PPN diberlakukan pada barang-barang seperti wagyu, kobe, ikan salmon premium, jasa pendidikan dan kesehatan premium

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12 persen untuk barang-barang mewah dan biasanya tidak dikonsumsi oleh masyarakat umum seperti daging wagyu hingga biaya sekolah standar internasional.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, kategori sejumlah barang yang terkena PPN 12 persen telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak dan mengacu pada asas gotong royong. 

Untuk masyarakat mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi, bahkan diberikan bantuan. Atas dasar itu, harga barang maupun jasa yang tergolong premium yang sebelumnya tidak dikenakan PPN, mulai 2025 akan terkena tarif PPN 12 persen.

"Seperti RS kelas VIP dan pendidikan yang standar internasioanl yang berbayar mahal,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).

1. Kemenkeu terus menyisir barang dan jasa yang masuk kategori premium

Infografis Barang Mewah Kena PPN 12% (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk mengompensasi hal tersebut, pemerintah mengenakan pajak barang mewah.Meski demikian, Sri Mulyani menyampaikan pihaknya masih menyusun barang maupun jasa yang tergolong premium. Di saat yang sama, pemerintah memberikan sederet stimulus untuk melindungi kelompok menengah ke bawah.

“Maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut,” tuturnya.

2. Pembebasan PPN sering dinikmati oleh orang kaya

Ilustrasi Penerimaan Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sri Mulyani mengklaim pemerintah selama ini  telah membebaskan berbagai PPN dan dinikmati mayoritas oleh para orang kaya yang tergolong desil 9 dan desil 10. Mantan Direktur Eksekutif IMF ini mencatat rumah tangga desil 10 menikmati Rp91,9 triliun pembebasan PPN, diikuti oleh desil 9 senilai Rp41,1 triliun.

“Kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya, utamanya seperti daging sapi tapi yang premium wagyu dan kobe yang harganya bisa di atas Rp2,5 juta, bahkan Rp3 juta per kilonya,” tutur dia. 

Sementara daging yang dinikmati masyarakat secara umum dengan hargaberkisar antara Rp150 ribu per kilogram (kg) sampai Rp200 ribu per kg tidak dikenakan PPN. 

3. Rincian daftar barang mewah yang kena PPN

Menu wagyu di Criollo, Plaza Indonesia, Jakarta Pusat (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)

Berikut daftar barang mewah kena PPN 12 persen:

  • Beras premium, buah-buahan premium, daging premium (wagyu, kobe)
  • Ikan mahal (salmon premium, tuna premium), udang dan krustasea premium (king crab)
  • Jasa pendidikan premium
  • Jasa pelayanan kesehatan medis premium
  • Listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 volt ampere (va)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jumawan Syahrudin
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us