Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Kucurkan Insentif Rp265,6 T untuk Redam Efek Kenaikan PPN

ilustrasi pajak dan retribusi (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pajak dan retribusi (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Menteri Keuangan Sri Mulyani alokasikan Rp265,6 triliun untuk insentif PPN pada 2025.
  • Pemerintah memberikan pembebasan PPN untuk bahan makanan senilai Rp77,1 triliun, termasuk kebutuhan pokok dan hasil perikanan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan anggaran sebesar Rp265,6 triliun untuk program insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025. 

Insentif ini diberikan untuk melindungi daya beli masyarakat dan perekonomian di tengah tarif PPN yang naik menjadi 12 persen pada tahun depan.

"Kalau kita lihat tahun depan Rp265,6 triliun untuk pembebasan PPN saja itu kenaikannya cukup tajam dibandingkan dua tahun terakhir atau bahkan lima tahun terakhir. Berbagai program pemerintah sebetulnya dalam hal ini dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Dia merinci, estimasi insentif PPN terus mengalami kenaikan pada 2023 sebesar Rp210,2 triliun, 2024 sebesar Rp231 triliun, dan 2025 mencapai Rp265,6 triliun.

1. Insentif untuk bahan makanan, pemerintah gelontorkan Rp77,1 triliun

ilustrasi PPN 12% (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi PPN 12% (IDN Times/Aditya Pratama)

Sri Mulyani menjelaskan, salah satu fokus insentif adalah pembebasan PPN untuk bahan makanan senilai Rp77,1 triliun, yakni untuk kebutuhan pokok tidak akan dikenakan PPN.

"Mereka PPN-nya 0 persen, dan nilai PPN-nya adalah Rp 77,1 triliun, itu pemerintah yang menanggung," ujarnya.

Rincian tersebut mencakup kebutuhan pokok, seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, kacang-kacangan, unggas, dan lainnya sebesar Rp50,5 triliun. Di samping itu, hasil perikanan dan kelautan sebesar Rp26,6 triliun.

2. Rincian insentif untuk UMKM

ilustrasi pelaku UMKM (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
ilustrasi pelaku UMKM (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Sri Mulyani menekankan, pemerintah juga memberikan insentif pajak untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Total insentif untuk UMKM mencapai Rp61,2 triliun. 

Kemudian sektor transportasi juga mendapatkan perhatian dengan total insentif PPN Rp34,4 triliun. Anggaran ini mencakup pembebasan PPN untuk jasa angkutan umum sebesar Rp23,4 triliun, freight forward dengan tarif khusus mencapai Rp7,4 triliun, dan pengiriman paket senilai Rp2,6 triliun.

3. Insentif jasa pendidikan capai Rp30,8 triliun

ilustrasi siswa sekolah (unsplash.com/Haseeb Modi)
ilustrasi siswa sekolah (unsplash.com/Haseeb Modi)

Selain itu, jasa pendidikan dan kesehatan tetap dibebaskan dari PPN dengan total nilai insentif Rp30,8 triliun, dengan masing-masing nilai insentif sebesar Rp26 triliun dan Rp4,3 triliun. 

"Mau yang biaya sekolahnya Rp0 sampai yang biaya sekolahnya ratusan juta, ini selama ini tidak terkena PPN," ucap Sri Mulyani.

Kemudian jasa keuangan dan asuransi mendapat insentif PPN Rp27,9 triliun dengan rincian PPN dibebaskan atas jasa keuangan Rp19,1 triliun dan PPN yang dibebaskan atas jasa asuransi Rp8,7 triliun.

Sektor otomotif mendapatkan Rp15,7 triliun untuk mendukung permintaan dan industri, yakni insentif untuk sektor otomotif Rp11,4 triliun, insentif PPN DTP sektor properti Rp2,1 triliun. Barang strategis seperti listrik dan air bersih juga dibebaskan dari PPN dengan nilau Rp14,1 triliun

"Untuk listrik tadi yang di bawah 6,600 VA, PPN yang dibebaskan nilainya mencapai Rp12,1 triliun. Sedangkan air bersih juga tidak membayar PPN sebesar Rp2 triliun," ucap Sri Mulyani.

Pemerintah juga memberikan insentif perpajakan untuk kawasan industri dengan tujuan menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan manufaktur. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us